Show simple item record

dc.contributor.authorUKASYAH, Syifa Surya
dc.date.accessioned2025-06-04T06:57:49Z
dc.date.available2025-06-04T06:57:49Z
dc.date.issued2023-07-06
dc.identifier.nim180210302075en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126465
dc.descriptionValidasi_firli_20_Mei_25 ::: Finalisasi unggah file repositori tanggal 4 Juni 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractIndonesia menghadapi ancaman Spionase Uni Soviet pada tahun 1982 yang berupaya melakukan pencurian data kelautan mengenai kondisi perairan di Selat Lombok dan Kepulauan Natuna. Menghadapi spionase Uni Soviet, Badan Kooridnasi Intelijen Negara (BAKIN) bekerja sama dengan satuan intelijen pimpinan Brigjen M.I Sutaryo membentuk gugus tugas bersandi Pantai. Tujuan utama pembentukkan gugus tugas Pantai dalah untuk menangkap agen intelijen Uni Soviet bernama Sergei Egorov selaku diplomat dan Alexander Finenko selaku manajer umum perusahaan penerbangan Aeroflot yang telah berupaya mencuri data kelautan Indonesia. Pemerintah Indonesia memberikan status persona non grata (pengusiran) kepada Egorov sesuai Konvensi Wina 1961. Selain itu, pemerintah Indonesia menutup perusahaan penerbangan Aeroflot milik Uni Soviet yang telah digunakan oleh Finenko sebagai kedok saat menjalankan tindakan spionase. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, (1) apa yang melatar belakangi penangkapan spionase Uni Soviet di Indonesia tahun 1982?; (2) bagaimana proses penangkapan pelaku spionase Uni Soviet di Indonesia tahun 1982?; (3) bagaimana penyelesaian perkara atas tindakan spionase Uni Soviet di Indonesia tahun 1982?. Tujuan penelitian ini adalah, (1) guna menganalisis apa yang melatar belakangi penangkapan spionase Uni Soviet di Indonesia tahun 1982; (2) guna menganalisis proses penangkapan pelaku spionase Uni Soviet di Indonesia tahun 1982; (3) guna menganalisis bagaimana penyelesaian perkara atas tindakan spionase Uni Soviet di Indonesia tahun 1982. Metode penelitian yang digunakan yakni metodologi sejarah dengan langkah-langkah meliputi, (1) pemlihan topik, (2) heuristik, (3), kritik sumber, (4) interpretasi, (5) historiografi. Penelitian ini bermanfaat untuk mengembangkan pengetahuan tentang peristiwa penangkapan spionase Uni Soviet di Indonesia pada tahun 1982. Bagi masyarakat, penelitian ini menjadi sarana rekonstruksi perstiwa penangkapan spionase Uni Soviet di Indoneisa tahun 1982 yang dapat dijadikan pelajaran agar tidak mudah menjadi target spionase yang merugikan kedaulatan negara. Hasil penelitian ini yaitu, Tindakan Uni Soviet yang melakukan pencurian data dokumen rahasia kelautan Indonesia terbukti melanggar peraturan hukuman diplomatik baik yang berlaku secara internasional yaitu Konvensi Wina 1961 yang mengatur hubungan diplomatik Indonesia dengan Uni Soviet, dan Pasal 7 ayat 2 perpes RI no 14 tahun 1964 tentang Persahabatan Antar Lembaga Negara. Penangkapan terhadap Egorov dan Finenko dilakukan oleh gugus tugas Pantai yang merupakan gabungan antara Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) dan satuan intelijen pimpinan Mayjen Sutaryo. Gugus tugas Pantai berhasil menangkap Egorov di Rumah Makan Jawa Tengah di Jalan Pemuda Jakarta Timur pada 4 Februari 1982, sedangkan Finenko berhasil ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma pada 6 Februari 1982. Proses penyelesaian perkara kasus spionase Uni Soviet adalah dengan mendeportase Egorov dan Finenko, serta menutup perusahaan penerbangan Aeroflot Milik Uni Soviet di Indonesia. Simpulan yang diperoleh dalam penlitian ini adalah (1) Latar belakang penangkapan spionase Uni Soviet di Indonesia tahun 1982 adalah karena adanya pelanggaran hubungan diplomatik yang dilakukan oleh Sergei Egorov dan Alexander Finenko atas upaya pencurian data kelautan Indonesia berupa dokumen yang berisi tentang kandungan serta kedalaman laut yang meliputi Selat Lombok dan Kepulauan Natuna. (2) Egorov di tangkap oleh pemerintah Indonesia ketika sedang melakukan transaksi dokumen rahasia kelautan Indonesia di Rumah Makan Jawa Tengah di Jalan Pemuda Jakarta Timur pada 4 Februari 1982. Finenko ditangkap di bandara Halim Perdanakusuma pada 6 Februari 1982 karena saat diperiksa oleh petugas loket bandara namanya masuk daftar hitam pemerintah Indonesia. Masalah diselesaikan dengan pemerintah Indonesia memberi status persona non grata kepada Egorov, mendeportasi Alexander Finenko, menutup kantor perwakilan perusahaan penerbangan Aeroflot di Jakarta serta menghentikan kegiatan penerbangannya. Saran dari penelitian ini yaitu perlunya peningkatan keamanan negara yang sesuai dengan tantangan zaman. Selain itu, masyarakat harus dididik agar tidak mudah menjadi sasaran spionase atau praktik intelijen negara lain yang berpotensi mengancam kedaulatan bangsa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikanen_US
dc.subjectPendidikan Sejarahen_US
dc.subjectSpionase Uni Sovieten_US
dc.subjectSejarah Periode Tahun 1982en_US
dc.titlePenangkapan Spionase Uni Soviet di Indonesia Tahun 1982en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiPendidikan Sejarahen_US
dc.identifier.pembimbing1Drs. Marjono, M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Rully Putri Nirmala Puji, S.Pd., M.Ed.en_US
dc.identifier.validatorValidasi_firli_20_Mei_25en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record