Penangkapan Spionase Uni Soviet di Indonesia Tahun 1982
Abstract
Indonesia menghadapi ancaman Spionase Uni Soviet pada tahun 1982 yang
berupaya melakukan pencurian data kelautan mengenai kondisi perairan di Selat
Lombok dan Kepulauan Natuna. Menghadapi spionase Uni Soviet, Badan
Kooridnasi Intelijen Negara (BAKIN) bekerja sama dengan satuan intelijen
pimpinan Brigjen M.I Sutaryo membentuk gugus tugas bersandi Pantai. Tujuan
utama pembentukkan gugus tugas Pantai dalah untuk menangkap agen intelijen
Uni Soviet bernama Sergei Egorov selaku diplomat dan Alexander Finenko selaku
manajer umum perusahaan penerbangan Aeroflot yang telah berupaya mencuri
data kelautan Indonesia. Pemerintah Indonesia memberikan status persona non
grata (pengusiran) kepada Egorov sesuai Konvensi Wina 1961. Selain itu,
pemerintah Indonesia menutup perusahaan penerbangan Aeroflot milik Uni Soviet
yang telah digunakan oleh Finenko sebagai kedok saat menjalankan tindakan
spionase.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, (1) apa yang melatar
belakangi penangkapan spionase Uni Soviet di Indonesia tahun 1982?; (2)
bagaimana proses penangkapan pelaku spionase Uni Soviet di Indonesia tahun
1982?; (3) bagaimana penyelesaian perkara atas tindakan spionase Uni Soviet di
Indonesia tahun 1982?. Tujuan penelitian ini adalah, (1) guna menganalisis apa
yang melatar belakangi penangkapan spionase Uni Soviet di Indonesia tahun
1982; (2) guna menganalisis proses penangkapan pelaku spionase Uni Soviet di
Indonesia tahun 1982; (3) guna menganalisis bagaimana penyelesaian perkara atas
tindakan spionase Uni Soviet di Indonesia tahun 1982.
Metode penelitian yang digunakan yakni metodologi sejarah dengan
langkah-langkah meliputi, (1) pemlihan topik, (2) heuristik, (3), kritik sumber, (4)
interpretasi, (5) historiografi. Penelitian ini bermanfaat untuk mengembangkan
pengetahuan tentang peristiwa penangkapan spionase Uni Soviet di Indonesia
pada tahun 1982. Bagi masyarakat, penelitian ini menjadi sarana rekonstruksi
perstiwa penangkapan spionase Uni Soviet di Indoneisa tahun 1982 yang dapat
dijadikan pelajaran agar tidak mudah menjadi target spionase yang merugikan
kedaulatan negara.
Hasil penelitian ini yaitu, Tindakan Uni Soviet yang melakukan pencurian
data dokumen rahasia kelautan Indonesia terbukti melanggar peraturan hukuman
diplomatik baik yang berlaku secara internasional yaitu Konvensi Wina 1961
yang mengatur hubungan diplomatik Indonesia dengan Uni Soviet, dan Pasal 7
ayat 2 perpes RI no 14 tahun 1964 tentang Persahabatan Antar Lembaga Negara.
Penangkapan terhadap Egorov dan Finenko dilakukan oleh gugus tugas Pantai
yang merupakan gabungan antara Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN)
dan satuan intelijen pimpinan Mayjen Sutaryo. Gugus tugas Pantai berhasil
menangkap Egorov di Rumah Makan Jawa Tengah di Jalan Pemuda Jakarta
Timur pada 4 Februari 1982, sedangkan Finenko berhasil ditangkap di Bandara
Halim Perdanakusuma pada 6 Februari 1982. Proses penyelesaian perkara kasus
spionase Uni Soviet adalah dengan mendeportase Egorov dan Finenko, serta
menutup perusahaan penerbangan Aeroflot Milik Uni Soviet di Indonesia.
Simpulan yang diperoleh dalam penlitian ini adalah (1) Latar belakang
penangkapan spionase Uni Soviet di Indonesia tahun 1982 adalah karena adanya
pelanggaran hubungan diplomatik yang dilakukan oleh Sergei Egorov dan
Alexander Finenko atas upaya pencurian data kelautan Indonesia berupa dokumen
yang berisi tentang kandungan serta kedalaman laut yang meliputi Selat Lombok
dan Kepulauan Natuna. (2) Egorov di tangkap oleh pemerintah Indonesia ketika
sedang melakukan transaksi dokumen rahasia kelautan Indonesia di Rumah
Makan Jawa Tengah di Jalan Pemuda Jakarta Timur pada 4 Februari 1982.
Finenko ditangkap di bandara Halim Perdanakusuma pada 6 Februari 1982 karena
saat diperiksa oleh petugas loket bandara namanya masuk daftar hitam pemerintah
Indonesia. Masalah diselesaikan dengan pemerintah Indonesia memberi status
persona non grata kepada Egorov, mendeportasi Alexander Finenko, menutup
kantor perwakilan perusahaan penerbangan Aeroflot di Jakarta serta
menghentikan kegiatan penerbangannya. Saran dari penelitian ini yaitu perlunya
peningkatan keamanan negara yang sesuai dengan tantangan zaman. Selain itu,
masyarakat harus dididik agar tidak mudah menjadi sasaran spionase atau praktik
intelijen negara lain yang berpotensi mengancam kedaulatan bangsa.