dc.description.abstract | Untuk menghadapi permasalahan yang komplek dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, maka lembaga Pengadilan sebagai lembaga yang berfungsi
menegakan hukum harus mempergunakan peran yang demikian sentral untuk
menyelesaikannya, karenanya lembaga pengadilan harus mempunyai kemampuan
yang memadai. Kemampuan lembaga pengadilan untuk menyelenggarakan
fungsinya sangat dipengaruhi oleh kemampuan elemen – elemen dalam sistim
peradilan, karena lemahnya dalam salah satu elemen dalam sistim peradilan
sangat menentukan keberhasilan dalam menyelengarakan fungsinya untuk
mengadili perkara sesuai dengan hukum dan keadilan. Pembentukan Komisi
Pengawas Persaingan usaha (KPPU) didasarkan pada Pasal 30 ayat (1) Undang –
Undang no 5 tahun 1999 yang menyatakan untuk mengawasi pelaksanaan Undang
–Undang ini dibentuk Komisi Pengawas persaingan Usaha, dari pasal 34 ayat (1)
dapat diketahui bahwa pembentukan komisi serta susunan organisasi, tugas, dan
fungsi komisi ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian
penegakan hukum persaingan usaha berada dalam kewenangan Komisi Pengawas
Persaingan usaha, sedangkan selama ini sudah ada lembaga Pengadilan dan
Mahkamah Agung yang berfungsi menegakkan hokum, sehingga dalam hal ini
terdapat dualisme penegakkan hukum persaingan usaha, apakah dengan
dibentuknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha tersebut merupakan wujud
ketidak mampuan lembaga pengadilan dalam penyelesaian hukum persaingan
usaha.
Permasalahan ini yang dikaji dalam penelitian ini Untuk mengetahui dan
memahami keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam sistim
Peradilan Perdata di Indonesia, dan bagaimana kualifikasi kebenaran putusan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan perbedaannya dengan Putusan Hakim
Perdata. Serta Untuk mengetahui dan memahami prinsip Putusan KPPU dan
Prinsip Hukum dalam Putusan perkara Perdata.
Untuk mendapatkan jawaban yang sesuai dengan permasalahan dalam
penelitian tesis ini, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach), yaitu dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi
yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dalam hal ini
yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus
tema sentral dari suatu penelitian yakni aturan yang terkait dengan eksistensi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Selain pendekatan perundang-undangan
(statute approach) penulis juga menggunakan Pendekatan Konseptual (conseptual
approach), dan Pendekatan Perbandingan (comparative approach) dimana
pengertian dari Pendekatan Konseptual (conseptual approach) adalah pendekatan
yang berdasarkan pada indentifikasi dan analisis dari konsep-konsep hukum
dalam teori maupun praktek. Sehingga memunculkan obyek-obyek yang menarik
perhatian dari sudut pandang praktis dan sudut pandang pengetahuan dalam
pikiran dan atribut-atribut tertentu. Sedangkan Pendekatan Perbandingan
(comparative approach) mempunyai pengertian pendekatan yang digunakan
dalam penelitian normatif untuk membandingkan salah satu lembaga hukum
(legal institution) dari sistem hukum yang satu dengan lembaga hukum (yang
kurang lebih sama dari sistem hukum) yang lain.
Melalui Penelitian ternyata untuk meningkatkan dinamika kebijakan ekonomi
dunia diperlukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga
komplementer, hal ini disebabkan pengalaman menyedihkan kegagalan birokrasi
masa lalu termasuk ketidak percayaan terhadap lembaga peradilan yang ada.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan organ khusus yang mempunyai
tugas ganda selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha juga berperan
untuk memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif. Meskipun KPPU
mempunyai fungsi penegakan hukum khususnya hukum persaingan usaha, namun
KPPU bukanlah lembaga peradilan. Melainkan lebih merupakan lembaga
administratif, sehingga sanksinya bersifat administratif berupa mencabut izin
usaha, melarang pelaku usaha memperluas usahanya yang berdekatan dengan
Pelaku ekonomi lemah; oleh karenanya putusan KPPU berbeda dengan
Pengadilan Perdata yang bersifat kondemnator; konstitutif, deklarator. Sedangkan
ebenaran yang ingin dicari oleh KPPU adalah kebenaran Materiil, dalam mencari
kebenaran Materiil memanggil saksi, ahli yang mengetahui tentang kasus yang
dihadapi untuk memperoleh keyakinan demi kebenaran materiil tersebut, apakah
pelaku usaha melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan
terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam mengadili
perkara perdata Majelis Hakim mengambil putusan berdasarkan kebenaran formil,
yaitu kebenaran yang didasarkan kepada alat bukti yang diajukan oleh Para Pihak
sesuai dengan azas actori incubit probation yang diatur dalam Pasal 1865
KUHPerdata dan Pasal 163 HIR. Diketahui bahwa prinsip Hukum kekuatan
putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha belum mempunyai kekuatan
eksekutorial, sedangkan Prinsip Hukum kekuatan putusan Hakim Pengadilan
Perdata mempunyai kekuatan mengikat kepada kedua belah pihak sesuai dengan
Pasal 1917 KUHPerdata, sehingga berlaku azas res yudicata pro veritate habetur.
Sehingga adanya perbedaan karakteristik Putusan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha dengan Putusan Hakim Perdata sebagai perwujudan azas
kepastian hukum serta peradilan yang cepat dan biaya ringan perlu pengaturan
untuk menyatukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai Pengadilan
khusus dibawah peradilan umum, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan
yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat. Dan Putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha bukan merupakan lembaga yudikatif, sehingga dalam
putusannya tidak perlu mencantumkan irah irah–irah Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena putusan KPPU harus memerlukan Fiat
dari Pengadilan Negeri agar putusan tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial. | en_US |