Show simple item record

dc.contributor.authorPUSPITASARI, Amelia Meynanda
dc.date.accessioned2025-05-23T03:15:10Z
dc.date.available2025-05-23T03:15:10Z
dc.date.issued2024-07-17
dc.identifier.nim220720201048en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126409
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 23 Mei 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractPenelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus kematian PPAT saat akta masih dalam proses penyelesaian. Fokus penelitian mencakup tiga aspek: (1) evaluasi pengaturan hukum yang ada, (2) identifikasi bentuk perlindungan hukum, dan (3) rekomendasi pengaturan ideal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 dan perubahan melalui PP No. 24 Tahun 2016. Metode penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, dengan analisis berbasis tiga teori hukum: teori kewenangan, tanggung jawab, dan perlindungan hukum. Data dikumpulkan melalui studi dokumen hukum dan analisis kasus. Temuan utama penelitian menunjukkan: Kekosongan hukum dalam pengaturan akta yang belum selesai saat PPAT meninggal dunia Mekanisme perlindungan sementara melalui PPAT penerima protokol belum memadai Risiko kerugian pengguna jasa berupa ketiadaan akta otentik dan hambatan proses hukum Penelitian merekomendasikan: Reformulasi Pasal 28 PP No. 37/1998 dengan menambahkan ketentuan khusus Mekanisme percepatan penunjukan PPAT pengganti oleh Kantor Pertanahan Standard Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian akta yang ditinggalkan Implikasi penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan hukum pertanahan, khususnya untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna jasa PPAT. Temuan ini juga relevan untuk penyempurnaan regulasi jabatan PPAT di Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPembuatan Akta Tanahen_US
dc.titlePerlindungan Hukum pengguna Jasa Pembuatan Akta Tanah Akibat Pejabat Pembuat Akta Tanah Meninggal Duniaen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Kenotariatanen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M, Si.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Aries Harianto, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Mei 2025en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record