Penerapan Asas Lex Favor Reo Dalam KUHP Lama Terhadap Tindak Pidana Aborsi (Putusan Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Jap)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Hukum pidana bertujuan melindungi masyarakat secara adil, namun dalam praktiknya sering terjadi inkonsistensi penegakan hukum pada masa peralihan perundang-undangan. Kasus aborsi di Pengadilan Negeri Jayapura menunjukkan disparitas, dimana terdapat perbedaan penerapan dasar hukum antara Putusan Nomor 541/Pid.Sus/2023/PN Jap & 542/Pid.Sus/2023/PN Jap yang menggunakan UU Kesehatan 2023 dan Putusan Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Jap yang justru menerapkan UU Kesehatan 2009, meskipun aturan tersebut secara resmi telah dicabut. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan konsep ketentuan menguntungkan dalam penerapan asas lex favor reo pada tindak pidana aborsi, serta menguji kesesuaian rumusan ratio decidendi hakim dengan asas tersebut dalam menjatuhkan sanksi pidana di Pengadilan Negeri Jayapura. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada kajian sistematis terhadap norma dan doktrin hukum pidana, dengan mengkolaborasikan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan-bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan teknik interpretasi gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama terkait asas lex favor reo mewajibkan diterapkannya ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa ketika terjadi perubahan aturan. Pada Putusan Nomor 541/Pid.Sus/2023/PN Jap dan 542/Pid.Sus/2023/PN Jap, penerapan asas ini dinilai tepat karena majelis hakim memberlakukan UU Kesehatan 2023 yang lebih meringankan ancaman pidana. Sebaliknya, pada Putusan Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Jap, hakim menjatuhkan vonis dengan UU Kesehatan 2009 yang telah dicabut serta memuat ancaman lebih berat. Ketidakhadiran alasan mengenai diterapkannya aturan lama dalam ratio decidendi pada perkara ini dinilai secara mutlak sebagai sebuah kesalahan menerapkan hukum yang tidak hanya mencederai hak terdakwa untuk mendapatkan keadilan, tetapi juga memicu disparitas pemidanaan dan ketidakpastian hukum. hakim diwajibkan melakukan kajian mendalam terhadap perbandingan aturan jika terjadi perubahan aturan saat proses persidangan dan menjatuhkan pidana yang paling menguntungkan, selain itu penuntut umum yang hendaknya jauh lebih cermat dalam menyusun surat dakwaan.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 31 Juli 2026_Kholif Basri
