TANGGUNG GUGAT DOKTER DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS TERHADAP PASIEN
Abstract
Tanggung Gugat Dokter dalam melakukan Tindakan Medis terhadap
pasien, adalah merupakan suatu bentuk pertanggung jawaban dokter dalam
melakukan tindakan kedokteran/medis yang dapat menimbulkan akibat kerugian
bagi pihak pasien/keluarganya yang dapat terjadi karena hubungan antara Dokter
dengan pasien dalam transaksi terapeutik, termasuk dalam lingkup hukum
perikatan perdata, baik atas dasar karena adanya kesepakatan (pasal 1313-1351
KUHPerdata) maupun karena Undang-Undang (pasal 1352-1380 KUHPerdata).
Pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang didasarkan adanya
kesepakatan antara dokter dengan pasien (kontrak terapeutik) merupakan akibat
yang membawa suatu keadaan Wanprestasi, sedangkan pelanggaran atas
kewajiban hukum dokter karena Undang-Undang dapat mengakibatkan perbuatan
melawan hukum (onrechtmatigedaad).
Ditinjau dari sudut hukum perdata tindakan malpraktik kedokteran dapat
terjadi, apabila tindakan kedokteran/medis dalam hubungan dengan pemberian
prestasi pelayanan medis pada pasien mengakibatkan kerugian perdata, hal
tersebut terjadi karena dalam tindakan kedokteran/medis yang dilakukan terdapat
unsur kesalahan/kelalaian dalam melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan
standar profesi dan standar prosedur operasional serta bertentangan dengan
prinsip-prinsip umum kedokteran, sehingga melahirkan tanggung jawab, baik
tanggung jawab perdata, pidana, maupun administrasi. Adapun bentuk
penyelesaian tanggung jawab profesi kedokteran, guna mengetahui ada atau
tidaknya kesalahan/kelalaian yang dilakukan dokter dalam melakukan tindakan
kedokteran/medis, pihak yang dirugikan terlebih dahulu melakukan pengaduan ke
MKDKI, sehingga hasil keputusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia (MKDKI) dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hokum guna
penyelesaian proses ganti ruginya, yang dapat dilakukan dengan cara Litigasi
dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau diselesaikan dengan cara
non litigasi dengan bantuan mediator.
Penyelesaian sengketa ganti rugi melalui proses litigasi, dapat dilakukan
dengan cara mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Pengadilan, maka proses
mediasinya dapat menunjuk seorang mediator sebagai mana ditentukan dalam
pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2008. Apabila proses
penyelesaian melalaui mediasi di Pengadilan mengalami jalan buntu, maka hakim
yang menyidangkan perkaranya, dapat melanjutkan proses pemeriksaan guna
memperoleh keputusan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 132 HIR jo
pasal 18 ayat 2 PERMA nomor 1 tahun 2008. Sedangkan penyelesaian sengketa
ganti ruginya yang diselesaikan secara non litigasi, dengan syarat bahwa kedua
belah pihak yang bersengketa memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sendiri
secara damai dengan bantuan seorang mediator dari The Indonesian Mediation
Center atau Indonesian Institut Conflict Tranformation yang berkedudukan di
Jakarta.
Collections
- MT-Science of Law [334]