Show simple item record

dc.contributor.authorSARI, Leni Maulita
dc.date.accessioned2025-05-05T13:18:07Z
dc.date.available2025-05-05T13:18:07Z
dc.date.issued2023-08-29
dc.identifier.nim170710101146en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126159
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 5 Mei 2025en_US
dc.description.abstractDalam proses pelaksaan pemanfaatan sumber daya mineral, Negara tidak sepenuhnya dapat melakukan seluruh kegiatan dibidang pertambangan tanpa campur tangan pihak lain, yang mana suatu Negara sudah semestinya membutuhkan badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan, usaha pertambangan juga merupakan salah satu aspek yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Tujuan Penelitian ini untuk (1) Memahami dan mengetahui bagaimana proses dalam pengajuan izin usaha pertambangan sesuai dengan prosedur yang diatur pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. (2) Memahami dan mengetahui akibat Hukum yang diterima apabila melanggar sebagian atau keseluruhan proses perizinan usaha tambang yang dimuat didalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum untuk mengkaji isu hukum mengenai kualifikasi tindak pidana pertambangan diluar izin usaha pertambangan, serta untuk mengkaji masalah mengenai penerapan serta pembuktian yang sesuai dengan hukum dalam perkara yang dialami oleh PT. Agtika Dwi Sejahtera (ADS) dan masyarakat di wilayah pesisir Paseban. Selanjutnya, bahan-bahan hukum dan nonhukum dikaitkan dan dianalisis dengan isu hukum yang dikaji secara kualitatif untuk memeroleh kesimpulan sistematis dan ilmiah dari hasil penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pertama, penerapan kebijakan izin usaha pertambangan yang dilakukan pemerintah terhadap PT. ADS belum maksimal. Hal ini dapat dilihat dari pemberian izin usaha yang tidak mempertimbangkan kebijiakan daerah, seperti pada persyaratan teknis dan persyaratan lingkungan belum terlalu terlaksana. Hal itu diakui sebagai penghambat dalam pengelolaan izin usaha pertambangan. Tetapi implementasi kebijakan izin usaha pertambangan yang lain telah terpenuhi seperti pada persyaratan administrative yang meliputi: surat permohonan, profil badan usaha, akte pendirian badan usaha yang bergerak dibidang usaha yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, nomor pokok wajib pajak, susunan direksi dan daftar pemegang saham, surat keterangan domisili, dan persyaratan finansial yang meliputi: laporan keuangan tahun akhir yang telah diaudit oleh akuntan public, bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir, dan bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir. Yang menjadi titik sentral pada pengelolaan izin usaha pertambangan adalah komitmen, pengawasan, dan sanksi. Jika komitmen, pengawasan, dan sanksi berjalan dengan baik maka implementasi pengelolaan izin usaha pertambangan akan terlaksana begitupun sebaliknya jika tidak berjalan maka implementasi pengelolaan izin usaha pertambangan akan gagal atau tidak terpenuhi. Kedua, penerapan sanksi kepada pelaku usaha pertambangan sebagai salah satu bentuk akibat hukum atas tidak dilaksanakannya suatu kewajiban merupakan upaya represif atas suatu permasalahan, karena sanksi merupakan salah satu akibat hukum yang bersifat memaksa ketika tidak dilaksanakannya suatu kewajiban yang telah diamanatkan oleh suatu peraturan. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan pertambangan hingga sampai proses reklamasi lahan pascatambang sebagai bagian dari proses pemanfaatan sumber daya alam, sanksi yang dapat diterapkan adalah pemberian kewajiban untuk membayar denda kepada pelaku usaha pertambangan rakyat apabila kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan syarat administrasi atau tahap reklamasi lahan pascatambang tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah direncanakan. Pemberian kewajiban untuk membayar denda kepada pelaku usaha tersebut tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha pertambangan beserta pemerintah daerah untuk memanfaatkan dan memulihkan lingkungan pertambangan dengan cara menyediakan kekurangan dana yang dibutuhkan oleh pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha pertambangan rakyat yang lain agar pembiaran atas kerusakan lingkungan hidup pada saat proses menambang hingga pascatambang agar tidak terjadi lagi.en_US
dc.description.sponsorshipDr. R.A. Rini Anggraini, S .H, M.H Warah Atikah, S.H., M.Hum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherfakultas hukumen_US
dc.subjectPERTAMBANGANen_US
dc.subjectIZIN USAHAen_US
dc.subjectHUKUMen_US
dc.subjectSUMBER DAYA MINERALen_US
dc.titleKajian Terhadap Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Pantai Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jemberen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiilmu hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. R.A. Rini Anggraini, S .H, M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Warah Atikah, S.H., M.Humen_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record