Kajian Terhadap Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Pantai Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Abstract
Dalam proses pelaksaan pemanfaatan sumber daya mineral, Negara tidak
sepenuhnya dapat melakukan seluruh kegiatan dibidang pertambangan tanpa
campur tangan pihak lain, yang mana suatu Negara sudah semestinya
membutuhkan badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan, usaha
pertambangan juga merupakan salah satu aspek yang berperan penting dalam
pertumbuhan ekonomi nasional. Tujuan Penelitian ini untuk (1) Memahami dan
mengetahui bagaimana proses dalam pengajuan izin usaha pertambangan sesuai
dengan prosedur yang diatur pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. (2)
Memahami dan mengetahui akibat Hukum yang diterima apabila melanggar
sebagian atau keseluruhan proses perizinan usaha tambang yang dimuat didalam
Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan nonhukum untuk mengkaji isu hukum mengenai kualifikasi
tindak pidana pertambangan diluar izin usaha pertambangan, serta untuk mengkaji
masalah mengenai penerapan serta pembuktian yang sesuai dengan hukum dalam
perkara yang dialami oleh PT. Agtika Dwi Sejahtera (ADS) dan masyarakat di
wilayah pesisir Paseban. Selanjutnya, bahan-bahan hukum dan nonhukum
dikaitkan dan dianalisis dengan isu hukum yang dikaji secara kualitatif untuk
memeroleh kesimpulan sistematis dan ilmiah dari hasil penelitian. Kesimpulan
dari penelitian ini yaitu Pertama, penerapan kebijakan izin usaha pertambangan
yang dilakukan pemerintah terhadap PT. ADS belum maksimal. Hal ini dapat
dilihat dari pemberian izin usaha yang tidak mempertimbangkan kebijiakan
daerah, seperti pada persyaratan teknis dan persyaratan lingkungan belum terlalu
terlaksana. Hal itu diakui sebagai penghambat dalam pengelolaan izin usaha
pertambangan. Tetapi implementasi kebijakan izin usaha pertambangan yang lain
telah terpenuhi seperti pada persyaratan administrative yang meliputi: surat
permohonan, profil badan usaha, akte pendirian badan usaha yang bergerak dibidang usaha yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, nomor pokok
wajib pajak, susunan direksi dan daftar pemegang saham, surat keterangan
domisili, dan persyaratan finansial yang meliputi: laporan keuangan tahun akhir
yang telah diaudit oleh akuntan public, bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun
terakhir, dan bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran
lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir. Yang menjadi titik
sentral pada pengelolaan izin usaha pertambangan adalah komitmen, pengawasan,
dan sanksi. Jika komitmen, pengawasan, dan sanksi berjalan dengan baik maka
implementasi pengelolaan izin usaha pertambangan akan terlaksana begitupun
sebaliknya jika tidak berjalan maka implementasi pengelolaan izin usaha
pertambangan akan gagal atau tidak terpenuhi. Kedua, penerapan sanksi kepada
pelaku usaha pertambangan sebagai salah satu bentuk akibat hukum atas tidak
dilaksanakannya suatu kewajiban merupakan upaya represif atas suatu
permasalahan, karena sanksi merupakan salah satu akibat hukum yang bersifat
memaksa ketika tidak dilaksanakannya suatu kewajiban yang telah diamanatkan
oleh suatu peraturan. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan
pertambangan hingga sampai proses reklamasi lahan pascatambang sebagai
bagian dari proses pemanfaatan sumber daya alam, sanksi yang dapat diterapkan
adalah pemberian kewajiban untuk membayar denda kepada pelaku usaha
pertambangan rakyat apabila kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan syarat
administrasi atau tahap reklamasi lahan pascatambang tidak dilaksanakan
sebagaimana yang telah direncanakan. Pemberian kewajiban untuk membayar
denda kepada pelaku usaha tersebut tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha
pertambangan beserta pemerintah daerah untuk memanfaatkan dan memulihkan
lingkungan pertambangan dengan cara menyediakan kekurangan dana yang
dibutuhkan oleh pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera
kepada pelaku usaha pertambangan rakyat yang lain agar pembiaran atas
kerusakan lingkungan hidup pada saat proses menambang hingga pascatambang
agar tidak terjadi lagi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6282]