• Login
    View Item 
    •   Home
    • MASTER THESES (Koleksi Tesis)
    • MT-Science of Law
    • View Item
    •   Home
    • MASTER THESES (Koleksi Tesis)
    • MT-Science of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENYELESAIAN SENGKETA MEREK MELALUI LEMBAGA LITIGASI DAN NON LITIGASI (ARBITRASE)

    Thumbnail
    View/Open
    ABDUL WAHIB.pdf (65.58Kb)
    Date
    2013-12-24
    Author
    ABDUL WAHIB
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Adapun tujuan yang hendak dicapai peneliti ini untuk mengkaji dan menganalisis Merek tidak hanya menyangkut segi hukum dari perlindungan bagi pemegang Merek akan tetapi, menyangkut dari segi ekonomi. Akhir-akhir ini beberapa produk dengan merek terkenal yang sering dibajak dengan tujuan produknya laku di pasaran. Hanya saja penyelesiaannya masih jauh dari harapan oleh pemegang merek yang sah. Dengan demikian penyelesaian sengketa Merek melalui litigasi dan non litigasi (arbitrase) merupakan suatu cara yang patut dipertimbangkan mengingat permasalahan juga berhubungan dengan segi kerugian materiil yang nyata diderita oleh si pemilik merek tersebut. Hal nilah yang menarik untuk dikaji. Metoda dalam penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, analisa dengan menggunakan logika hukum, prinsip, teori dan penafsiran agar mendapatkan perspektif. Sebagai hasil penelitian bahwa berkaitan dengan penyelesaian sengketa merek : 1. Prinsip dan Hak atas merek terkandung prinsip pengakuan oleh negara atas hak eksklusif, prinsip pengahpusan/ pembatalan merek dari Daftar Umum Merek serta prinsip perlindungan hukum terhadap Pemilik dan Pemegang Hak Atas Merek; 2. Penyelesaian sengketa merek secara litigasi dapat melalui Pengadilan Niaga, untuk kasus pidana di Pengadilan Negeri dan Pengadilan tata Usaha Negara; 3. Adapun penyelesaian sengketa merek melalui lembaga Non Litigasi (Arbitrase) dikarenakan mempunyai kelebihan dibanding lembaga litigasi dikarenakan dijamin kerahasiaannya karena sidang dilakukan secara tertutup, para pihak dapat memilih arbiternya, prosesnya cepat dan putusannya bersifat final dan mengikatserta tidak ada upaya banding dan kasasi. Namun Arbitrase tidak mempunyai kewenagan untuk melaksanakan putusan arbitrase, dan karenanya pihak yang dimungkinkan harus mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri oleh karena eksekusi Putusan Arbitrase atas perintah Ketua Pengadilan Negeri. Sebagai saran ditunjukan kepada pemerintah, lembaga litigasi, pembentuk Undang-Undang Merek dan Masyarakat, sesuai dengan tugas dan kewenangan serta hak dan kewajibannya mengkritisi kekuarangan-kekurangan dari Undang-Undang Merek.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12607
    Collections
    • MT-Science of Law [343]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository