• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PELAKSANAAN PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA SEWA MESIN FOTO COPY PADA BANK INDONESIA SURABAYA DENGAN PT.SAMAFITRO SURABAYA

    Thumbnail
    View/Open
    Doni Dwi Prasetyo - 090903101055_1.pdf (116.7Kb)
    Date
    2013-12-24
    Author
    Doni Dwi Prasetyo
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan dari hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan penulis di Kantor Bank Indonesia Surabaya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Prosedur Pelaksnaan Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sewa Mesin Foto Copy pada Bank Indonesia Surabaya dengan PT. Samafitro Surabaya adalah a. Perhitungan, perhitungan besarnya biaya sewa dan pemakaian mesin fotocopy digunakan sebagai acuan dalam Dasar Peengenaan Pajak oleh Kantor Bank Indonesia yang dibebankan kepada pihak penyewa; b. Pemotongan, Kantor Bank Indoneia melakukan pemotongan Pajak Pengahasilan Pasal 23 atas biaya sewa dan pemakaian mesi fotocopy tersebut dari biaya yang dibayarkan Kantor Bank Indonesia Surabaya kepada PT.Samafitro Surabaya; c. Setelah melakukan pemotongan, Kantor Bank Indonesia Surabaya memberikan bukti potong berupa Faktur Pajak Standar kepada PT. Samafitro Surabaya untuk dijadikan bukti bahwa sudah dipotong Pajak PPh Pasal 23 atas kegiatan sewa dan pemakaian mesin fotocopy oleh Bank Indonesia Surabaya; d. Kemudian Kantor Bank Indonesia Surabaya menyetorkan hasil pemotongan PPh Pasal 23 tersebut ke kas Negara dan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang nantinya akan diberikan kepada PT.Samafitro bahwa pajaknya sudah disetorkan ; e. Kantor Bank Indonesia sebagai wajib pajak yang baik, kemudian melaporkan hasil setoran PPh Ps. 23 tersebut ke Kantor Pajak Surabaya melalu SPT masa PPh yang nantinya digunakan sebagai kredit pajak oleh Kantor Bank Indonesia Surabaya dan PT. Samafitro Surabaya.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12597
    Collections
    • DP-Taxation [892]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository