Prosedur Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Jasa Kontruksi Pada PT Wasco Engineering Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik
Abstract
Laporan praktik kerja nyata ini disusun berdasarkan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan di PT. Wasco Engineering Indonesia, pada tanggal 28 Maret sampai dengan 28 Mei 2026. Laporan praktik kerja nyata ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui mengenai pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 pada Invoice di PT Wasco Engineering Indonesia. Permasalahan utama yang ditemukan ialah terkait dengan prosedur pemotongan tarif pajak. Misalnya, ditemukan kesalahan dalam pemotongan tarif yang menyebabkan kelebihan potong PPh atas tagihan vendor. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh berupa hasil wawancara dengan staf keuangan di PT Wasco Engineering, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku buku yang terkait dengan perpajakan, serta jurnal jurnal yang membahasa tentang pajak penghasilan pasal 4 ayat 2, dan undang-undang yang terkait tentang perpajakan. Laporan ini disusun menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan memanfaatkan data primer dan sekunder, semua data kemudian dihubungkan dengan penerapan perhitungan di perusahaan dengan ketentuan umum perpajakan yang berlaku kemudian melakukan implementasi mengenai perhitungan atau pemotongan PPh final pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi yang dilakukan PT. Wasco Engineering Indonesia. Dalam laporan praktik kerja nyata ini PT. Wasco Engineering Indonesia menggunakan sistem pembayaran progress work, yaitu pembayaran yang dilakukan berdasarkan tingkat penyelesaian pekerjaan yang telah dicapai dan diverifikasi. Sistem pembayaran berdasarkan progres pekerjaan tersebut sejalan dengan praktik umum dalam kontrak jasa konstruksi maupun pengadaan pekerjaan, di mana pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi kerja yang telah dicapai (payment based on work progress). Tarif dari PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa kontruksi yang dilakukan PT. Wasco Engineering ialah sebesar 2,65% dari DPP. Hasil laporan praktik kerja nyata menunjukkan perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 yang dilaksanakan oleh PT Wasco Engineering Indonesia telah sesuai dengan tarif yang telah ditentukan di dalam undang-undang yaitu sebesar 2,65 % dari DPP. Selama proses implementasi dilaksakanan diperoleh hasil dari pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 pada invoice 1 sebesar Rp.6.866.600, dan pada invoice II diperoleh senilai Rp. 3.142.646, hasil dari akumulasi kedua invoice tersebut ialah Rp. 10.009.246, nilai tersebut sudah sesuai dengan bukti potong yang terlampir. Selain itu penyetoran dan pelaporan juga sudah dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 30 Juli 2026_Kholif Basri
