Tanggung Jawab Hukum Bank Kepada Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Abstract
Perbankan dalam menyalurkan kredit memiliki prinsip kehati – hatian (prudential principle). Prinsip tersebut memberikan kebijakan kepada nasabah yang ingin melakukan pinjaman kredit untuk memberikan jaminan sebagai bentuk kepercayaan bank kepada nasabahnya. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang diikat dengan Hak Tanggungan seolah olah memberikan privillege atau keistimewaan kepada Bank dalam hal mengeksekusi objek hak tanggungan. Pasal 6 UU Hak Tanggungan memberikan hak kepada Kreditur Pemegang Hak Tanggungan atas kekuasaannya sendiri untuk melakukan penjualan langsung melalui perlelangan tanpa persetujuan Debitur. Privillege yang diberikan kepada Bank sebagai Kreditur Pemegang Hak Tanggungan disisi lain memberikan ketidak adilan bagi pemenang lelang yang memenangkan objek lelangnya (tanah/bangunan yang dibebankan hak tanggungan) tidak dapat menguasai objeknya karena objeknya masih berpenghuni. Dalam hal ini eksekusi objek hak tanggungan merupakan tanggung jawab bank sebagai kreditur pemegang hak tanggungan dengan cara sita melalui pengadilan negeri yang prosesnya memakan biaya serta waktu yang cukup banyak dan merugikan Bank yang pada sisi lain Bank memiliki Karakteristik tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Penelitian ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian adalah karakteristik tanggung jawab bank tersirat pada pasal 29 ayat (3) yang menyatakan bahwa bank dalam memberikan kredit wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank. Tetapi dengan adanya APHT, seharusnya Tanggung Jawab Bank bersifat Mutlak (Strict Liability) untuk melakukan eksekusi objek Hak Tanggungan melalui pengadilan (adanya proses, sita dan pengosongan) yang selanjutnya dilakukan penjualan melalui perlelangan, sehingga pemenang lelang dapat menguasai objek lelangnya.
Collections
- MT-Science of Law [341]