Kajian Sanksi Pidana Pelecehan Seksual menurut UU TPKS dan KUHP
Abstract
Kekerasan seksual merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam beberapa
peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022 dan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dalam UU No. 1 Tahun 1946 dan UU No. 1 Tahun 2023. UU TPKS, yang
baru diberlakukan, memberikan definisi yang lebih komprehensif dan cakupan yang lebih luas
terhadap tindak pelecehan seksual, termasuk tindakan fisik dan non-fisik yang dilakukan tanpa
persetujuan dan yang merendahkan martabat korban. Sanksi yang diatur dalam UU TPKS
cenderung lebih berat dibandingkan dengan KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal lima
tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 5 miliar. KUHP dalam
UU No. 1 Tahun 1946 dan UU No. 1 Tahun 2023 memiliki pendekatan yang lebih konvensional
terhadap sanksi pidana pelecehan seksual. Dalam KUHP UU No. 1 Tahun 1946, sanksi terhadap
pelecehan seksual lebih terbatas, dengan hukuman penjara yang lebih ringan dan tidak ada
ketentuan yang jelas mengenai pemulihan korban. KUHP UU No. 1 Tahun 2023 mulai
mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dalam tindak pidana pelecehan seksual dan
memperkenalkan sanksi yang lebih berat serta perlindungan yang lebih baik bagi korban.
Rumusan masalah yang dikaji bertujuan untuk mengetahui dan mengalisis bagaimana
perspektif sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual berdasarkan UU TPKS dan KUHP. Bahan
hukum yang digunakan terdapat bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, skripsi ini
dianalisis dengan menggunakan analisis doktrinal. Penulisan skripsi ini menggunakan metode
penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus.
berdasarkan penelitian dan analisis skripsi dengan judul “Kajian Sanksi Pidana Pelecehan Seksual
menurut UU TPKS dan KUHP” bahwa kasus kejahatan seksual dapat dijerat sesuai peraturan yang
berlaku di Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946, Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana 2023, UU TPKS No.12 Tahun 2022
Collections
- UT-Faculty of Law [6256]