Karakteristik Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Abstract
Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdapat kekaburan norma dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 37 tahun 2004 khususnya pada Pasal 287. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis ingin menganalisa dalam karya ilmiah dengan judul : “Karakteristik Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, dengan tiga (3) rumusan permasalahan, yaitu : Pertama, Apakah makna perdamaian dalam PKPU; Kedua, Apakah perdamaian di PKPU mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde); Ketiga, Bagaimana pengaturan ke depan putusan perdamaian PKPU (homologasi). Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pisau analisis teori perdamaian, teori sistem hukum dan teori tujuan hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dan yang diharapkan mempunyai nilai preskriptif ke depannya sesuai dengan axiologisnya yaitu tujuan hukum adalah keadilan.
Collections
- MT-Science of Law [337]