Show simple item record

dc.contributor.authorASIATI
dc.date.accessioned2025-01-21T07:02:03Z
dc.date.available2025-01-21T07:02:03Z
dc.date.issued2024-11-29
dc.identifier.nim200710101380en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125044
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 21 Januari 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractIstilah Waralaba (franchise) berasal dari Bahasa Perancis ”affranchir” yang berarti to free artinya membebaskan. Waralaba memberikan kebebasan kepada orang lain guna mengizinkan untuk membuat, menggunakan atau menjual sesuatu. Bisnis waralaba adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru atau lemah dimana dalam usaha tersebut guna mencapai tujuan yang saling menguntungkan khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk jasa langsung kepada konsumen. Terjadinya kerugian pada salah satu pihak waralaba dapat memicu terjadinya permasalahan yang serius dikarenakan tidak adanya kepastian dari salah satu pihak. Pada dasarnya waralaba adalah tentang perjanjian bagaimana konsumen mendapatkan barang dan jasa. Franchisor memberikan lisensi kepada franchisee untuk mendistribusikan barang dan jasa di bawah nama dan identitas franchisor di wilayah tertentu. Usaha ini dilakakukan dengan cara yang ditetapkan oleh franchisor dan franchisor juga memberikan bantuan kepada franchisee. Sehingga franchisee harus membayar initial fee dan royalti sebagai imbalannya. Perjanjian waralaba diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Buku III tentang Perikatan. Dalam teori pelindungan hukum secara perdata menurut M. Isnaeni, perlindungan hukum berdasarkan sumbernya dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal adalah perlindungan hukum yang dibuat oleh para pihak sebelum membuat perjanjian. Sedangkan perlindungan hukum eksternal adalah perlindungan hukum yang dibuat oleh pemerintah guna melindungi dan mementingkan pihak yang lemah dengan hakikat aturan yang tidak boleh bersifat memihak. Waralaba Menantea yang resmi dibuka pada tanggal 10 April 2021 tepatnya di Jakarta. Waralaba ini dibuka pada masa pandemi sehingga Menantea memanfaatkan teknologi informasi untuk memasarkan dan mempromosikan produknya dengan melakukan konten interaktif untuk pengikutnya di media sosial. Hal ini dikarenakan, karena konten interaksi dengan para pengikut dan pelanggan jarang ditemukan pada bisnis kuliner lainnya. Bisnis ini menghadirkan konsep penjualan minuman teh yang diracik dengan buah-buahan yang segar seperti, stroberi, lemon, apel, dan leci. Dalam kasus Waralaba Menantea menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Waralaba, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Waralaba adalah jenis perikatan yang tunduk pada ketentuan umum yang diatur dalam KUH Perdata, dimana suatu perjanjian dianggap sah apabila telah memenuhi empat syarat yang dijelaskan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Syarat konsep waralaba dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba yaitu (a) memiliki ciri khas usaha; (b) terbukti sudah memberikan keuntungan; (c) memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa; (d) mudah diajarkan dan diaplikasikan; (e) adanya dukungan yang berkesinambungan; (f) HKI yang telah terdaftar. Pada kasus Menantea, pihak franchisee menjelaskan bahwa dirinya mengalami kerugian akibat pendapatan dan penjualan produk Menantea yang tidak sesuai dengan perjanjian yang ditawarkan saat pembelian franchise. Pihak franchisee mengeluh dikarenakan penjualan perharinya tidak lebih dari 10 botol. Selain kurangnya marketing dari pihak franchisee, terlebih lagi harga produk Menantea cenderung mahal untuk target pasar penjualannya. Dalam perjanjian franchise, Menantea menawarkan dua jenis franchise, yaitu Outlet Standar dan Outlet Autopilot. Di mana dalam dua jenis ini terdapat perbedaan harga, prosedur pembagian omzet dan perkiraan akan waktu balik modal. Untuk harga outlet standar berkisar Rp125.000.000 dengan perkiraan waktu balik modal 6 sampai 10 bulan, sedangkan untuk harga outlet autopilot berkisar Rp175.000.000 dengan perkiraan waktu balik modal 9 sampai 20 bulan. Melihat mahalnya harga franchise, membuat franchisee menuntut tanggung jawab dari pihak Menantea, mengenai apa hal yang harus dilakukan oleh franchisee agar masalah tersebut dapat teratasi. Akan tetapi, pihak franchisor membutuhkan waktu lama dalam menanggapi hal tersebut, hingga pada akhirnya Jehian Panangian sebagai salah satu founder Menantea memberikan jawaban melalui Twitter-nya mengenai pihaknya yang telah berdiskusi dengan lebih dari 10 perwakilan mitra untuk mencapai titik temu terhadap bisnis tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan hukum franchisee yang dirugikan oleh franchisor dalam konsep waralaba Menantea termasuk dalam kategori wanprestasi, dimana pihak franchisor telah lalai dalam melindungi para franchisee-nya dalam melakukan pembinaan dan pelayanan akan permasalahan tersebut. Akan tetapi, karena fokus permasalahan ini lebih menjelaskan bagaimana tanggung jawab hukum Menantea kepada para franchiseenya yang mengalami kerugian. Sesuai dengan Pasal 1854 KUH Perdata menjelaskan bahwa setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang termaktub di dalamnya, pelepasan segala hak dan tuntutan yang dituliskan harus diartikan sepanjang hak dan tuntutan itu berhubungan dengan perselisihan dimana hal itu menjadi sebab perdamaian. Pihak franchisee memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pihak franchisor menggunakan metode negosiasi guna mencapai penyelesaian permasalahan yang adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.en_US
dc.description.sponsorshipBapak Mardi Handono, S.H., M.H., sebagai Dosen Pembimbing Utama Ibu Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H., sebagai Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectFranchisee Yang Dirugikanen_US
dc.subjectKonsep Waralaba Menanteaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Franchisee yang Dirugikan oleh Franchisor dalam Konsep Waralaba Menanteaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 13 Januari,2025en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record