Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Roller Coaster yang Mengalami Kegagalan Fungsi Alat Keselamatan di Taman Hiburan
Abstract
Wisata telah menjadi fokus utama dalam kebijakan pembangunan
Indonesia sejak awal, karena kekayaan alam, budaya, dan sejarahnya.
Perkembangan zaman menunjukkan minat masyarakat terhadap wisata
dengan harga terjangkau, salah satunya adalah roller coaster. Roller coaster
adalah wahana permainan yang menarik dengan kecepatan tinggi dan putaran
yang menantang. Di Indonesia, beberapa tempat seperti Jatim Park dan Dunia
Fantasi menawarkan roller coaster. Kabupaten Jember, khususnya, memiliki
potensi besar karena beragam destinasi wisata dan populasi pengunjung yang
signifikan, termasuk pendatang dari luar kota. Namun, pemasangan roller
coaster harus memperhatikan faktor kesiapan wahana dan faktor cuaca untuk
keamanan pengguna. Undang-Undang Kepariwisataan dan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen memberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan. Namun, sering kali taman hiburan kurang memiliki kesiapan dan
peraturan yang jelas terkait masalah keamanan para pengunjung dan sering
terjadi malfungsi atau kegagalan alat keselamatan pada wahana beresiko
tinggi di taman hiburan. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan
yang dilakukan didalam skripsi ini, maka dapat diperoleh kesimpulan yaitu,
Pertama Wisatawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
dan kompensasi ganti rugi berdasarkan aturan hukum yang ada. Kedua Pihak
pengelola taman hiburan harus bertanggung jawab terkait hal-hal yang
merugikan pengunjung baik itu materiil ataupun non materiil. Ketiga
Kecelakaan di tempat wisata dengan kegiatan berisiko tinggi adalah risiko
yang nyata. Penyebabnya antara lain kecerobohan pengelola, kurangnya
fasilitas keselamatan, dan perilaku pengunjung. Banyak pengelola tempat
wisata lebih fokus pada keuntungan daripada keselamatan pengunjung,
mengabaikan kewajiban yang diatur dalam UU Kepariwisataan dan UUPK.
Collections
- UT-Faculty of Law [6233]