Keabsahan Penerbitan Dan Pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan Pada Kawasan Perairan Pesisir Tangerang

Abstract

Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan pada kawasan perairan pesisir Tangerang menimbulkan persoalan mengenai legalitas objek hak atas tanah dan ketepatan pembatalannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian penerbitan sertipikat tersebut dengan hukum agraria Indonesia serta menilai tindakan pembatalannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum yang dianalisis menggunakan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan hanya dimungkinkan secara terbatas bagi bangunan tertentu yang memenuhi persyaratan status objek, tata ruang, perizinan, dan prosedur pemberian hak. Dalam kasus Tangerang, objek sertipikat masih berupa perairan, status tanahnya tidak terbukti, alas hak dan dokumennya bermasalah, serta pemeriksaan data fisik dan yuridis tidak dilakukan secara cermat. Penerbitan tersebut mengandung cacat objek, prosedur, dan yuridis. Pembatalannya pada prinsipnya tepat, tetapi harus didasarkan pada pemeriksaan individual untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan pemegang hak, dan tertib administrasi pertanahan bagi seluruh pihak yang terdampak langsung.

Description

Validasi dan Finalisasi Ratna 30 Juli 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By