Show simple item record

dc.contributor.authorDEWI, Esther Fania
dc.date.accessioned2024-12-17T05:24:52Z
dc.date.available2024-12-17T05:24:52Z
dc.date.issued2024-07-22
dc.identifier.nim200710101310en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124683
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 17 Desember 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractPerkembangan perekonomian dunia yang kompetitif dewasa ini disebabkan oleh adanya globalisasi dan telah memicu para pelaku usaha untuk melakukan persaingan usaha secara ketat. Bahwasannya persaingan usaha yang sehat merupakan sebuah implementasi dari Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan dengan jelas bahwa, “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia adalah hal yang sangat dilarang, lebih jelasnya hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah persekongkolan tender. Pada Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha perkara Nomor 25/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pengadaan Paket Pembangunan Revetment Dan Pengurugan Lahan Di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017. Untuk menulis skripsi ini, penulis memiliki tujuan penelitian secara umum dan secara khusus, yakni untuk memperluas ilmu pengetahuan dalam hukum persaingan usaha dan mengkaji kesesuaian teori dan praktek dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Selain itu, manfaat yang ingin penulis capai dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai refrensi dalam pemahaman dan pemikiran keilmuan hukum khususnya hukum pesaingan usaha. Kajian Pustaka dari skripsi ini membahas pertama mengenai hukum persaingan usaha, mulai dari pengertian persaingan usaha, sampai ke dasar hukum persaingan usaha, kedua mengenai tender, yang membahas terkait pengertian tender dan dasar hukum tender, ketiga mengenai praktik persekongkolan tender, dengan cakupan pengertian persekongkolan tender, keempat mengenai pembangunan reveetmen dan pengurugan lahan. Hasil penelitian skripsi ini meliputi, terjadi persaingan usaha tidak sehat dalam kegiatan persekongkolan tender yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pengadaan Paket Pembangunan Revetment Dan Pengurugan Lahan Di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017. Telah memenuhi setiap unsur Pasal 22 Undang-Undang Persaingan Usaha dan tergolong ke dalam persekongkolan secara horizontal dan vertikal. Persekongkolan horizontal dilakukan oleh PT Cipta Karya Multi Teknik, PT Bangun Konstruksi Persada, PT Wahana Eka Sakti, PT Tiara Multi Teknik dan persekongkolan secara vertikal dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) 84 Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPT P2BJ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur. Kesimpulan dari skripsi ini yakni, para peserta tender terbukti melakukan persekongkolan Tender Pengadaan Paket Pembangunan Revetment Dan Pengurugan Lahan Di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung dan para peserta tender yang bersalah dijatuhi sanksi berupa tindakan adminsitatif. Saran yang diberikan penulis pada skripsi ini adalah perlunya peran yang ekstra dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam melakukan pengawasan dan menanggulangi adanya permainan persekongkolan tender. Sementara itu, untuk pantia pelaksana tender harus diberikan efek jera dengan diberi hukum yang lebih berat dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat di Instasi terkait yang memiliki kewenanganen_US
dc.description.sponsorshipDr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., Dosen Pembimbing Utama Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H., Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPersekongkolan Tenderen_US
dc.subjectPersaingan Usahaen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.titleAkibat Hukum Persekongkolan Tender pada Proyek Pengurugan Lahan dan Pembangunan Revetment Studi Putusan KPPU Nomor 25/KPPU-I/2020en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.,CLAen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 9 Oktober 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record