Akibat Hukum Persekongkolan Tender pada Proyek Pengurugan Lahan dan Pembangunan Revetment Studi Putusan KPPU Nomor 25/KPPU-I/2020
Abstract
Perkembangan perekonomian dunia yang kompetitif dewasa ini disebabkan
oleh adanya globalisasi dan telah memicu para pelaku usaha untuk melakukan
persaingan usaha secara ketat. Bahwasannya persaingan usaha yang sehat
merupakan sebuah implementasi dari Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang
menyatakan dengan jelas bahwa, “perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di
Indonesia adalah hal yang sangat dilarang, lebih jelasnya hal tersebut telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu kegiatan yang dilarang dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah persekongkolan tender. Pada Putusan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha perkara Nomor 25/KPPU-I/2020 tentang
Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait
Pengadaan Paket Pembangunan Revetment Dan Pengurugan Lahan Di Pelabuhan
Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017. Untuk menulis
skripsi ini, penulis memiliki tujuan penelitian secara umum dan secara khusus, yakni
untuk memperluas ilmu pengetahuan dalam hukum persaingan usaha dan mengkaji
kesesuaian teori dan praktek dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Selain
itu, manfaat yang ingin penulis capai dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai
refrensi dalam pemahaman dan pemikiran keilmuan hukum khususnya hukum
pesaingan usaha.
Kajian Pustaka dari skripsi ini membahas pertama mengenai hukum
persaingan usaha, mulai dari pengertian persaingan usaha, sampai ke dasar hukum
persaingan usaha, kedua mengenai tender, yang membahas terkait pengertian
tender dan dasar hukum tender, ketiga mengenai praktik persekongkolan tender,
dengan cakupan pengertian persekongkolan tender, keempat mengenai
pembangunan reveetmen dan pengurugan lahan.
Hasil penelitian skripsi ini meliputi, terjadi persaingan usaha tidak sehat
dalam kegiatan persekongkolan tender yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat pada Pengadaan Paket Pembangunan Revetment Dan Pengurugan
Lahan Di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran
2017. Telah memenuhi setiap unsur Pasal 22 Undang-Undang Persaingan Usaha
dan tergolong ke dalam persekongkolan secara horizontal dan vertikal.
Persekongkolan horizontal dilakukan oleh PT Cipta Karya Multi Teknik, PT
Bangun Konstruksi Persada, PT Wahana Eka Sakti, PT Tiara Multi Teknik dan
persekongkolan secara vertikal dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) 84 Unit
Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPT P2BJ) Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur.
Kesimpulan dari skripsi ini yakni, para peserta tender terbukti melakukan
persekongkolan Tender Pengadaan Paket Pembangunan Revetment Dan
Pengurugan Lahan Di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung dan
para peserta tender yang bersalah dijatuhi sanksi berupa tindakan adminsitatif.
Saran yang diberikan penulis pada skripsi ini adalah perlunya peran yang ekstra dari
Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam melakukan pengawasan dan
menanggulangi adanya permainan persekongkolan tender. Sementara itu, untuk
pantia pelaksana tender harus diberikan efek jera dengan diberi hukum yang lebih
berat dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat di Instasi terkait yang memiliki
kewenangan
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]