Prinsip Keadilan Penerima Bantuan Hukum dalam Prodeo Bagi Pelaku Tindak Pidana Yang Diancam Pidana di Bawah 5 Tahun
Abstract
Aturan mengenai bantuan hukum telah ada sejak zaman penjajahan Belanda,
yang diatur dalam Pasal 250 Herziene Indische Reglement (HIR) menurut pasal
tersebut, advokat diminta bantuan hukumnya apabila ada permintaan dari orang
yang dituduh serta diancam dengan hukuman mati.2
Kendati pasal tersebut lebih
ditujukan kepada mereka yang bergolongan kewarganegaraan Eropa/Belanda,
karena tidak adanya ketentuan yang mengatur tentang pemberian seorang advokat
untuk membela seorang terdakwa yang berasal dari golongan bumi putera (bangsa
Indonesia),3
namun pasal tersebut tetap menjadi pedoman sebagai tonggak awal
pelembagaan bantuan hukum di Indonesia. Perkembangan bantuan hukum di
Indonesia terus berlanjut dengan lahirnya peraturan perundang– undangan terbaru
yang mengatur tentang bantuan hukum, salah satunya adalah Undang–Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang dalam konsiderans dan dasar
hukum pembentukannya dapat ditelaah merupakan upaya implementasi dari Hak
Asasi Manusia.
Collections
- MT-Science of Law [334]