Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 70/Pid.B/2021/PN Mtk)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya ketepatan dalam penyusunan surat dakwaan oleh penuntut umum serta ketelitian hakim dalam memberikan pertimbangan hukum dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam praktik peradilan pidana, seringkali muncul permasalahan terkait kesesuaian bentuk dakwaan dengan konstruksi perbuatan terdakwa serta ketepatan dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana, khususnya unsur “dengan rencana terlebih dahulu” sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah dakwaan subsidair dalam Putusan Nomor 70/Pid.B/2021/PN Mtk telah sesuai dengan perbuatan terdakwa serta apakah pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa bersalah telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian dakwaan subsidair yang diajukan oleh penuntut umum serta untuk mengkaji ketepatan pertimbangan hakim dalam menerapkan unsur-unsur pembunuhan berencana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah dan mengkaji norma hukum serta dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dakwaan subsidair yang diajukan oleh penuntut umum belum sepenuhnya mencerminkan konstruksi perbuatan terdakwa secara komprehensif, karena tidak disertai dengan alternatif dakwaan lain yang memungkinkan hakim menilai perbuatan terdakwa secara lebih proporsional, seperti penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, pertimbangan hakim dalam menerapkan Pasal 340 KUHP dinilai kurang tepat, khususnya dalam membuktikan unsur “dengan rencana terlebih dahulu” (voorbedachte raad), karena berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan adanya perencanaan yang matang dan terstruktur, melainkan lebih menunjukkan adanya tindakan spontan yang berkembang menjadi kekerasan yang berujung pada kematian korban. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian antara konstruksi hukum yang diterapkan dengan fakta empiris yang terungkap di persidangan. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa penggunaan dakwaan subsidair dalam perkara tersebut kurang tepat dan seharusnya penuntut umum menyusun dakwaan dalam bentuk alternatif agar memberikan ruang pertimbangan yang lebih luas bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Di samping itu, pertimbangan hakim dalam menerapkan unsur pembunuhan berencana perlu dilakukan secara lebih cermat, mendalam, dan berbasis pada fakta hukum yang terungkap di persidangan agar dapat menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Description

Validasi dan Finalisasi Repositori File 29 Juli 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By