Show simple item record

dc.contributor.authorASRORI, Mohammad Ali Fikri
dc.date.accessioned2024-08-27T03:13:18Z
dc.date.available2024-08-27T03:13:18Z
dc.date.issued2024-07-03
dc.identifier.nim200710101059en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124234
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Lia Tgl 27 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractKemajuan dunia bisnis di Indonesia tengah mengalami peningkatan yang pesat, perkembangan dunia bisnis tidak bisa dilepaskan dari adanya persaingan usaha oleh pelaku usaha. Salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau badan usaha adalah dengan cara melakukan pengambilalihan saham. Pengambilalihan saham dalam perspektif hukum persaingan usaha diatur dalam UU anti monopoli. Pon Holdings B.V. telah melakukan pengambilalihan saham terhadap Dorel Finance US, hal tersebut membuat nilai aset Pon Holdings B.V. melebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam ketentuan hukum yang berlaku dan harus melakukan pemberitahuan kepada KPPU. Pon Holdings B.V. mengalami keterlambatan dalam melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU, sehingga Pon Holdings B.V. harus menerima sanksi berupa denda administratif. Berdasarkan permasalahan tersebut muncul 3 (tiga) rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan terkait pengambilalihan saham dalam perspektif hukum persaingan usaha? 2. Apa akibat hukum dari putusan KPPU Nomor 12/KPPU-M/2023 bagi Pon Holdings B. V. 3. Apa pertimbangan hukum putusan KPPU Nomor 12/KPPU-M/2023 sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham dalam perspektif hukum persaingan usaha, mengetahui dan memahami akibat hukum bagi pelaku usaha yaitu Pon Holdings B. V. dalam putusan KPPU Nomor 12/KPPUM/2023, mengetahui dan memahami kesesuain antara pertimbangan hukum dalam putusan KPPU Nomor 12/KPPU-M/2023 dengan ketentuan hukum yang berlaku. Manfaat dari penelitian ini adalah menjadi salah satu sumber referensi dan pengetahuan dalam pemikiran dan pemahaman keilmuan hukum dan dapat memberikan manfaat bagi KPPU sabagai masukan dan saran dalam penegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Kajian pustaka dalam penelitian ini meliputi hukum persaingan usaha, perusahaan, saham, pengambilalihan saham, dan putusan komisi pengawas persaingan usaha. Pembahasan dan hasil, Pertama: pengambilalihan saham di Indonesia diatur dalam UU PT, sedangkan pengambilalihan saham dalam perspektif hukum persaingan usaha diatur dalam UU anti monopoli. Kedua: Akibat hukum yang diterima Pon Holdings harus menerima sanksi berupa denda administratif dari KPPU. Ketiga: Berdasarkan unsur pelaku usaha atau badan usaha, unsur pengambilalihan saham, unsur nilai aset dan atau nilai penjualan, dan unsur wajib diberitahukan kepada KPPU dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan KPPU No. 12/KPPU-M/2023 sudai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penutup dari penelitian ini terdiri dari kesimpulan dan saran. Kesimpulan penelitian ini adalah: 1. Pengaturan tentang pengambilalihan saham di Indonesia diatur dalam UU PT. Pengambilalihan saham dalam perspektif hukum persaingan usaha diatur dalam UU anti monopoli Jo PP pengambilalihan saham. 2. Akibat hukum yang diterima Pon Holdings B.V. karena keterlambatan notifikasi tersebut adalah sanksi denda administratif sebesar Rp 1.250.000.000 yang harus dibayarkan ke kas negara. 3. Berdasarkan Unsur pelaku usaha atau badan usaha, Unsur pengambilalihan saham, Unsur nilai aset dan atau nilai penjualan, Unsur wajib diberitahukan kepada KPPU, putusan KPPU No. 12/KPPU-M/2023 sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun saran penulis terhadap penanganan masalah yang penulis hadapi dalam penelittian ini adalah: 1. Bagi KPPU hendaknya memberikan sosialisasi terhadap para pelaku usaha atau badan usaha terkait aturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan kedua belah pihak dan tidak menimbulkan adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 2. Bagi pelaku usaha atau badan usaha yang ingin melakukan pengambilalihan saham sebaiknya lebih memahami pengaturan terkait pengambilalihan saham yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami dan menerapkan aturan hukum yang berlaku.en_US
dc.description.sponsorshipIkarini Dani Widiyanti S.H., M.H. Ajeng Pramesthy Hardiani Kusuma S.H., M.Kn.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectSAHAMen_US
dc.subjectPERSAINGAN USAHAen_US
dc.subjectPENGAMBILALIHAN SAHAMen_US
dc.titlePengambilalihan Saham Dorel Finance US oleh Pon Holdings B.V dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan KPPU Nomor 12/KPPU-M/2023)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Ikarini Dani Widiyanti S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ajeng Pramesthy Hardiani Kusuma S.H., M.Kn.en_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record