Pengambilalihan Saham Dorel Finance US oleh Pon Holdings B.V dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan KPPU Nomor 12/KPPU-M/2023)
Abstract
Kemajuan dunia bisnis di Indonesia tengah mengalami peningkatan yang
pesat, perkembangan dunia bisnis tidak bisa dilepaskan dari adanya persaingan
usaha oleh pelaku usaha. Salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha
atau badan usaha adalah dengan cara melakukan pengambilalihan saham.
Pengambilalihan saham dalam perspektif hukum persaingan usaha diatur dalam UU
anti monopoli. Pon Holdings B.V. telah melakukan pengambilalihan saham
terhadap Dorel Finance US, hal tersebut membuat nilai aset Pon Holdings B.V.
melebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam ketentuan hukum yang berlaku dan
harus melakukan pemberitahuan kepada KPPU. Pon Holdings B.V. mengalami
keterlambatan dalam melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada
KPPU, sehingga Pon Holdings B.V. harus menerima sanksi berupa denda
administratif. Berdasarkan permasalahan tersebut muncul 3 (tiga) rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan terkait pengambilalihan saham dalam
perspektif hukum persaingan usaha? 2. Apa akibat hukum dari putusan KPPU
Nomor 12/KPPU-M/2023 bagi Pon Holdings B. V. 3. Apa pertimbangan hukum
putusan KPPU Nomor 12/KPPU-M/2023 sudah sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami
pengaturan terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham dalam
perspektif hukum persaingan usaha, mengetahui dan memahami akibat hukum bagi
pelaku usaha yaitu Pon Holdings B. V. dalam putusan KPPU Nomor 12/KPPUM/2023, mengetahui dan memahami kesesuain antara pertimbangan hukum dalam
putusan KPPU Nomor 12/KPPU-M/2023 dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Manfaat dari penelitian ini adalah menjadi salah satu sumber referensi dan
pengetahuan dalam pemikiran dan pemahaman keilmuan hukum dan dapat
memberikan manfaat bagi KPPU sabagai masukan dan saran dalam penegakkan
hukum persaingan usaha di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan
menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Kajian pustaka dalam penelitian
ini meliputi hukum persaingan usaha, perusahaan, saham, pengambilalihan saham,
dan putusan komisi pengawas persaingan usaha.
Pembahasan dan hasil, Pertama: pengambilalihan saham di Indonesia diatur
dalam UU PT, sedangkan pengambilalihan saham dalam perspektif hukum
persaingan usaha diatur dalam UU anti monopoli. Kedua: Akibat hukum yang
diterima Pon Holdings harus menerima sanksi berupa denda administratif dari
KPPU. Ketiga: Berdasarkan unsur pelaku usaha atau badan usaha, unsur
pengambilalihan saham, unsur nilai aset dan atau nilai penjualan, dan unsur wajib
diberitahukan kepada KPPU dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan KPPU
No. 12/KPPU-M/2023 sudai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penutup dari penelitian ini terdiri dari kesimpulan dan saran. Kesimpulan
penelitian ini adalah: 1. Pengaturan tentang pengambilalihan saham di Indonesia
diatur dalam UU PT. Pengambilalihan saham dalam perspektif hukum persaingan
usaha diatur dalam UU anti monopoli Jo PP pengambilalihan saham. 2. Akibat
hukum yang diterima Pon Holdings B.V. karena keterlambatan notifikasi tersebut
adalah sanksi denda administratif sebesar Rp 1.250.000.000 yang harus dibayarkan
ke kas negara. 3. Berdasarkan Unsur pelaku usaha atau badan usaha, Unsur
pengambilalihan saham, Unsur nilai aset dan atau nilai penjualan, Unsur wajib
diberitahukan kepada KPPU, putusan KPPU No. 12/KPPU-M/2023 sudah sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Adapun saran penulis terhadap penanganan masalah yang penulis hadapi
dalam penelittian ini adalah: 1. Bagi KPPU hendaknya memberikan sosialisasi
terhadap para pelaku usaha atau badan usaha terkait aturan hukum yang berlaku
agar tidak merugikan kedua belah pihak dan tidak menimbulkan adanya praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 2. Bagi pelaku usaha atau badan usaha
yang ingin melakukan pengambilalihan saham sebaiknya lebih memahami
pengaturan terkait pengambilalihan saham yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami dan menerapkan aturan hukum yang berlaku.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]