Pelaksanaan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Samsat Keliling di Alun-alun Kabupaten Jember
Abstract
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, diperlukan langkah mudah untuk membayar pajak yaitu layanan SAMSAT Keliling. Samsat Keliling merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang beroperasi menggunakan mobil dan mendatangi titik lokasi yang sudah ditentukan. Penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisis tentang Pelaksanaan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Samsat Keliling di Alun-alun Kabupaten Jember berdasarkan UU No.25 tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik yang meliputi: (1) dasar hukum, (2) persyaratan, (3) sistem, mekanisme dan prosedur, (4) jangka waktu penyelesaian, (5) biaya/tarif, (6) produk pelayanan, (7) fasilitas, (8) kompetensi pelaksanaan, (9) pengawasan internal, (10) pengaduan saran dan masukan, (11) jumlah pelaksana, (12) jaminan pelayanan, (13) jaminan keamanan dan keselamatan dan, (14) evaluasi kinerja pelaksana. Metode yang dipakai menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk uji keabsahan data menggunakan metode uji kredibilitas data dengan teknik triangulasi. Temuan penelitian ini adalah samsat merupakan bentuk kerjasama dari tiga lembaga yaitu Kepolisian, Pengelola Keuangan Daerah, dan Jasa Raharja. Pelaksanaan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat keliling alun-alun Jember sudah sesuai dengan standar pelayan publik pada UU No 25 tahun 2009, namun masih perlu adanya peningkatan pelayanan seperti sosialisasi di media sosial dan fasilitas pelayanan di samsat keliling alun-alun. Kesimpulan penelitian ini adalah samsat keliling alun-alun Kabupaten Jember tergolong produktif, fleksibel, dan efisien karena mempunyai jadwal pada malam hari yaitu senin sampai jumat pada pukul 19.00 sampai 20.30 serta mempunyai target waktu pelayanan yaitu 10 menit per wajib pajak.