Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) terhadap Rodrigo Duterte atas Kebijakan War on Drugs di Filipina
Abstract
Penelitian ini membahas ketidakmampuan International Criminal Court
(ICC) dalam mengadili Presiden Rodrigo Duterte atas kebijakan War on Drugs di
Filipina. Implementasi kebijakan tersebut mengakibatkan banyak kematian tanpa
proses peradilan, sehingga mendapat kecaman internasional karena indikasi
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data
sekunder melalui studi pustaka terhadap buku, artikel ilmiah, jurnal, situs resmi,
dan surat kabar. Keabsahan data penelitian diuji melalui teknik triangulasi sumber
dengan analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif, melalui tahapan
reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Konsep yurisdiksi melalui
prinsip universal memiliki makna bahwa ICC sebagai lembaga peradilan dalam
skala internasional memiliki yurisdiksi terhadap Negara Pihak yang meratifikasi
Statuta Roma.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC memiliki yurisdiksi untuk
mengadili Rodrigo Duterte atas kebijakan War on Drugs di Filipina melalui empat
prinsip yurisdiksi yaitu personal, teritorial, temporal, dan material.
Ketidakberhasilan ICC untuk menjalankan fungsi yurisdiksinya atas Filipina
terhadap Rodrigo Duterte dikarenakan tiga faktor. Pertama, sifat hukum Statuta
Roma yang komplementer terhadap Undang-Undang Negara Pihak sehingga
terbatas dalam kemampuan dan aksesnya karena harus memperhatikan kriteria
kedaulatan negara, perizinan yang diberikan oleh negara, dan kepatuhan. Kedua,
Pemerintah Filipina terus menunjukkan sikap tidak kooperatif sehingga
menghambat proses yang dijalankan oleh ICC. Ketiga, kedudukan Statuta Roma
sebagai landasan hukum ICC dalam mengatur yurisdiksi atas Negara Pihak yang
mengundurkan diri sifatnya ambigu karena memunculkan poin yang bertolak
belakang.