Show simple item record

dc.contributor.authorDAMAYANTI, Ellvina Cinta
dc.date.accessioned2024-08-20T08:02:08Z
dc.date.available2024-08-20T08:02:08Z
dc.date.issued2022-09-05
dc.identifier.nim190720201035en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124090
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Lia Tgl 20 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractTerjadi kekeliruan pemahaman khususnya di pemerintahan daerah yang menganggap bahwa notaris merupakan suatu usaha/perusahaan swasta yang dijalankan oleh orang perseorangan sehingga menyebabkan tabrakan/benturan hukum. Kekeliruan pemahaman tentang jabatan Notaris tersebut salah satunya adalah adanya Peraturan Daerah yang mengenakan pajak iklan/reklame terhadap papan nama Notaris yaitu, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Papan nama notaris merupakan nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur yaitu ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan dan juga pada Kode Etik Notaris Indonesia Hasil Kongres Luar Biasa Banten 2015. Surat Pengurus INI tertanggal 29 September 2001 Nomor 221/36-IX/PP-INI/2001 menegaskan kembali bahwa notaris adalah pejabat umum dan bukan merupakan pengusah sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Republik Indonesia tertanggal 6 Oktober 1986 Nomor 329/DAGRI/X/86 yang isinya menegaskan pula bahwa notaris tidak termasuk dalam ketentuan wajib daftar perusahaan dan bahwa papan nama notaris dipasang untuk memenuhi undangundang. Rumusan masalah terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu: Bagaimana Keabsahan Peraturan Daerah yang Memungut Pajak Reklame terhadap Papan Nama Notaris dan Bagaimana Pengaturan ke Depan tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Memungut Pajak terhadap Papan Nama Notaris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan tiga macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan historis (historical approach). Setelah bahan hukum dikumpulkan lalu ditelaah isu hukum berdasarkan bahan yang dikumpulkan. Kesimpulan penelitian ini yaitu papan nama notaris dipasang sebagai informasi atau petunjuk agar keberadaan notaris diketahui oleh masyarakat yang memerlukan jasa hukum dalam bidang kenotariatan dan juga untuk memenuhi undang-undang, bukan sebagai media promosi sehingga kurang tepat apabila dikatakan sebagai reklame dan dikenakan pajak reklame atas pemasanganny dan beberapa peraturan daerah yang mengenakan pajak reklame terhadap papan nama profesi khususnya notaris memiliki materi muatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga keabsahannya menjadi cacat secara substansial sehingga upaya yang dapat dilakukan untuk membenahi ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan yaitu harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang masih berlaku dan harmonisasi terhadap rancangan peraturan perundang-undangan. Saran-saran dari penelitian ini yaitu Notaris diharapkan tetap menjalankan kewajiban sesuai dengan undang-undang yang mengatur dan mengesampingkan peraturan di bawahnya (peraturan daerah) mengingat beberapa peraturan tersebut materi muatannya bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih tinggi dan diharapkan menteri dalam negeri dan gubernur sebagai instansi pembina pemerintah daerah perlu untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan preventif terhadap rancangan perda sebelum disahkan dan dinyatakan berlaku mengikat, dalam hal ini menteri dalam negeri dapat menerbitkan surat edaran agar merevisi peraturan daerah yang bermasalah tersebut sebab tanpa dimulainya proses pengujian legalitas peraturan daerah melalui lembaga peradilan maka peraturan daerah tersebut akan tetap berlaku secara bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan akan terus berlaku sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya.en_US
dc.description.sponsorshipProf. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M. H. Ayu Citra S, S.H., M.H., M.Kn., Ph.Den_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERATURAN DAERAHen_US
dc.subjectPAPAN NAMA NOTARISen_US
dc.subjectPAJAK REKLAMEen_US
dc.titleKeabsahan Peraturan Daerah yang Mengenakan Pajak Reklame terhadap Papan Nama Notarisen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiKenotariatanen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M. Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Ayu Citra S, S.H., M.H., M.Kn., Ph.Den_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record