dc.contributor.author | DAMAYANTI, Ellvina Cinta | |
dc.date.accessioned | 2024-08-20T08:02:08Z | |
dc.date.available | 2024-08-20T08:02:08Z | |
dc.date.issued | 2022-09-05 | |
dc.identifier.nim | 190720201035 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124090 | |
dc.description | Finalisasi oleh Taufik_Lia Tgl 20 Agustus 2024 | en_US |
dc.description.abstract | Terjadi kekeliruan pemahaman khususnya di pemerintahan daerah yang
menganggap bahwa notaris merupakan suatu usaha/perusahaan swasta yang
dijalankan oleh orang perseorangan sehingga menyebabkan tabrakan/benturan
hukum. Kekeliruan pemahaman tentang jabatan Notaris tersebut salah satunya
adalah adanya Peraturan Daerah yang mengenakan pajak iklan/reklame terhadap
papan nama Notaris yaitu, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun
2005 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2019 tentang Reklame, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor
11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Papan nama notaris merupakan
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan profesi
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur yaitu ketentuan yang
terdapat dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor:
M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan dan juga pada Kode Etik Notaris
Indonesia Hasil Kongres Luar Biasa Banten 2015. Surat Pengurus INI tertanggal 29
September 2001 Nomor 221/36-IX/PP-INI/2001 menegaskan kembali bahwa
notaris adalah pejabat umum dan bukan merupakan pengusah sesuai dengan surat
dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan
Republik Indonesia tertanggal 6 Oktober 1986 Nomor 329/DAGRI/X/86 yang
isinya menegaskan pula bahwa notaris tidak termasuk dalam ketentuan wajib daftar
perusahaan dan bahwa papan nama notaris dipasang untuk memenuhi undangundang.
Rumusan masalah terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu: Bagaimana Keabsahan
Peraturan Daerah yang Memungut Pajak Reklame terhadap Papan Nama Notaris
dan Bagaimana Pengaturan ke Depan tentang Kewenangan Pemerintah Daerah
dalam Memungut Pajak terhadap Papan Nama Notaris. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif. Sesuai
dengan tujuan yang akan dicapai, maka metodologi dalam penelitian tesis ini
menggunakan tiga macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan
historis (historical approach). Setelah bahan hukum dikumpulkan lalu ditelaah isu
hukum berdasarkan bahan yang dikumpulkan.
Kesimpulan penelitian ini yaitu papan nama notaris dipasang sebagai
informasi atau petunjuk agar keberadaan notaris diketahui oleh masyarakat yang
memerlukan jasa hukum dalam bidang kenotariatan dan juga untuk memenuhi
undang-undang, bukan sebagai media promosi sehingga kurang tepat apabila
dikatakan sebagai reklame dan dikenakan pajak reklame atas pemasanganny dan
beberapa peraturan daerah yang mengenakan pajak reklame terhadap papan nama
profesi khususnya notaris memiliki materi muatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga keabsahannya menjadi cacat secara substansial sehingga upaya yang dapat dilakukan untuk membenahi
ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan yaitu harmonisasi terhadap
peraturan perundang-undangan yang masih berlaku dan harmonisasi terhadap
rancangan peraturan perundang-undangan. Saran-saran dari penelitian ini yaitu
Notaris diharapkan tetap menjalankan kewajiban sesuai dengan undang-undang
yang mengatur dan mengesampingkan peraturan di bawahnya (peraturan daerah)
mengingat beberapa peraturan tersebut materi muatannya bertentangan dengan
beberapa peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih tinggi dan
diharapkan menteri dalam negeri dan gubernur sebagai instansi pembina
pemerintah daerah perlu untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan preventif
terhadap rancangan perda sebelum disahkan dan dinyatakan berlaku mengikat,
dalam hal ini menteri dalam negeri dapat menerbitkan surat edaran agar merevisi
peraturan daerah yang bermasalah tersebut sebab tanpa dimulainya proses
pengujian legalitas peraturan daerah melalui lembaga peradilan maka peraturan
daerah tersebut akan tetap berlaku secara bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi dan akan terus berlaku sampai ada putusan pengadilan yang
membatalkannya. | en_US |
dc.description.sponsorship | Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M. H.
Ayu Citra S, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | PERATURAN DAERAH | en_US |
dc.subject | PAPAN NAMA NOTARIS | en_US |
dc.subject | PAJAK REKLAME | en_US |
dc.title | Keabsahan Peraturan Daerah yang Mengenakan Pajak Reklame terhadap Papan Nama Notaris | en_US |
dc.type | Tesis | en_US |
dc.identifier.prodi | Kenotariatan | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M. H | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Ayu Citra S, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D | en_US |
dc.identifier.validator | Taufik | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |