Penerapan Kebijakan Kejaksaan tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terkait Perkara Tindak Pidana Umum
Abstract
Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 sebagai dasar
Kejaksaan mengenai penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap
perkara tindak Pidana Umum dalam rangka menjalankan pengendalian kebijakan
penegakan hukum serta memberikan keefektivan peran Kejaksaan dalam penegakan
hukum yang diberikan kewenangan khusus untuk menghentian penuntutan dalam perkara
tindak Pidana Umum. Permasalahan yang dikaji yakni upaya penyelesaian dan penerapan
hukum seperti apa tindakan yang dibenarkan oleh hukum dalam kebijakan penyelesaian
perkara pidana dengan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan
Restoratif.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan studi
kepustakaan dalam mengkaji kesesuaian bahan hukum untuk menjawab permasalahan
hukum dengan menggunakan Pendekatan perundang-undangan yang berorientasi pada
aturan perundang-undangan yang bersumber dari bahan hukum primer yakni Peraturan
Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 sebagai dasar utama serta pendekatan konseptual dengan
menggunakan dasar doktrin dan pandangan hukum para ahli berdasarkan sumber hukum
sekunder guna menguatkan basis argumentasi sehingga dapat menjawab permasalahan
hukum mengenai penerapan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dalam tindak pidana
umum berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hasil penelitian dalam rumusan masalah pertama, bahwa kebijakan Peraturan
Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 berdasarkan Keadilan Restoratif dalam tindak pidana umum
sebagai solusi dalam penyelesaian hukum, mengingat selama ini masih terdapat
kekosongan hukum sebagai langkah kepastian hukum. Jaksa berwenang untuk menentukan
penyelesaian suatu perkara karena selaku memegang kendali penuh untuk bertindak kreatif
dalam menyelesaikan suatu perkara dalam mengakomudir kepentingan korban dan pelaku
dalam tindak pidana umum. Kedua, bahwa Penerapan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun
2020 berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif memiliki kecenderungan untuk lebih
menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak
pidana serta korbannya sendiri. Sehingga masing masing pihak terciptanya kesepakatan
atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan
pelaku. Ketiga, Pengaturan kebijakan kejaksaan dimasa yang akan datang sejatinya hanya
dapat dilakukan kepada orang yang pertama kali melakukan kejahatan. Keadilan Restoratif
orientasinya untuk memulihkan hak hak korban yang telah dirugikan. Sehingga hukuman
tersebut tidak sekedar dimaknai sebagai bentuk penjatuhan sanksi yang memberatkan
korban, akan tetapi juga menjadi sebuah gagasan yang dapat menanggulangi terjadinya
tindak pidana serupa.
Keadilan Restoratif dapat diterapkan dengan baik apabila dalam prakteknya mampu
menitikberatkan pada aspek rasa bersalah atau penyesalan yang dimiliki oleh pelaku.
Kehadiran Keadilan Restoratif dapat berjalan dengan baik apabila menggunakan
pendekatan humanis. Hal tersebut mengandung arti bahwa dalam setiap proses
penyelesaian perkara antara korban dan pelaku, Kejaksaan harus melibatkan masyarakat
sebagai tempat para pihak kembali. Maka dari itu, dukungan dan respon positif dari
masyarakat mampu mengembalikan keharmonisan keadaan seperti sedia kala.
Collections
- MT-Science of Law [334]