Pemidanaan Dokter Gigi Dalam Tindak Pidana Aborsi (Studi Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN DPs)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa tindakan aborsi dapat dilakukan apabila terdapat kedaruratan medis dengan tujuan untuk menyelamatkan ibu hamil dan/atau janinnya. Tindakan aborsi yang dilakukan dengan sengaja untuk mencapai suatu tujuan dapat dilakukan oleh siapapun baik tenaga medis ataupun bukan, aborsi yang dimaksud tersebut dapat dibedakan menjadi dua yaitu abortus provocatus medicinalis dan abortus provocatus criminalis. Sebagaimana perkara pada Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Dps yang diangkat pada skripsi ini, tindakan aborsi yang berupa abortus provocatus criminalis telah dilakukan oleh tenaga medis khususnya seorang dokter gigi. Skripsi ini bertujuan untuk menjawab mengenai sesuai atau tidaknya dakwaan alternatif ketiga penuntut umum dengan asas Lex Favor Reo dalam Perkara Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Dps serta sesuai atau tidaknya pertimbangan hakim dalam perkara tersebut dengan status maupun kompetensi terdakwa sebagai seorang dokter gigi. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu dengan menemukan kesesuaian antara hukum dengan norma hukum yang ada. Pendekatan yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang dengan menelaah semua undang-undang maupun regulasi yang memiliki keterkaitan dengan isu hukum yang diangkat dan pendekatan konseptual yang dilakukan dengan didasarkan pada doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Hasil penelitian yang pertama adalah dakwaan alternatif ketiga penuntut umum tidak sesuai dengan asas Lex Favor Reo. Berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada, perbuatan terdakwa telah sesuai dengan unsur Pasal 194 Jo. Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, maupun juga sesuai dengan unsur Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun demikian, apabila didasarkan pada unsur-unsur penting asas Lex Favor Reo sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP terkait dengan unsur “perubahan peraturan perundang-undangan” dan unsur “paling menguntungkan bagi terdakwa”, Pasal 428 ayat (1) huruf a lebih tepat digunakan secara langsung dalam dakwaan alternatif ketiga tanpa menyebutkan kalimat “sebagaimana telah dirubah dan ditambah”. Adapun mengenai pertimbangan hakim dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan profesi maupun kompetensi terdakwa sebagai seorang dokter gigi yang melakukan aborsi. Kompetensi terdakwa sebagai dokter gigi yang hanya terbatas pada tindakan medis terhadap kesehatan gigi dan mulut, tidak sesuai dengan tindakan aborsi yang dilakukannya yang hanya untuk memperoleh keuntungan semata hingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan malpraktik. Profesi terdakwa sebagai dokter gigi yang melakukan tindak pidana aborsi dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan Pasal 349 KUHP. Profesi dan kompetensi terdakwa sebagai dokter gigi yang melakukan tindakan aborsi dapat menjadi pertimbangan dalam perkara ini, karena akan mempengaruhi pemberatan penjatuhan pidana terhadap terdakwa. Saran dari penulis, yang pertama yaitu penuntut umum yang berwenang menyusun surat dakwaan harus memperhatikan secara teliti aturan-aturan yang ada seperti terkait asas Lex Favor Reo yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang paling menguntungkan yang harus diterapkan terhadap terdakwa. Kedua, pertimbangan hakim dalam suatu perkara seharusnya tidak hanya menjadikan residivis sebagai salah satu keadaan yang memberatkan dalam menjatuhkan suatu pidana, karena dalam menentukan keadaan yang memberatkan untuk menjatuhkan suatu pidana terhadap terdakwa juga harus mempertimbangkan secara keseluruhan berbagai hal yang sesuai dengan perbuatan serta kedudukan terdakwa.

Description

Validasi dan Finalisasi Repositori File 29 Juli 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By