Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Perkebunan Sebagai Pemegang Hak Guna Usaha Terhadap Pemanfaatan Lahan Perusahaan Oleh Masyarakat

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pemanfaatan lahan menjadi masalah utama yang sering hadir di perkebunan. Larangan mengenai pemanfaatan lahan yang bukan hak nya ini ada dalam Pasal 55 UU Perkebunan. Pemanfaatan lahan HGU secara sepihak merugikan perusahaan perkebunan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang ada bagi perusahaan perkebunan sebagai pemegang HGU. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perlindungan hukum dalam bentuk eksternal dan internal, kemudian sengketa pemanfaatan lahan ini dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu non litigasi dan litigasi.

Description

Validasi dan Finalisasi Repositori File 29 Juli 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By