Show simple item record

dc.contributor.authorAZZHARA, Marista Fatima
dc.date.accessioned2024-08-09T07:12:35Z
dc.date.available2024-08-09T07:12:35Z
dc.date.issued2023-12-12
dc.identifier.nim190710101051en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123286
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Lia Tgl 9 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractDalam menekan kasus mafia tanah terdapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya pemerintah untuk implementasi percepatan Reformasi Agraria dengan tujuan mewujudkan kepastian hukum dan legalisasi tanah secara optimal guna mencegah dan mengurangi sengketa tanah dan mafia tanah. Seiring berjalannya PTSL, program yang menjadi upaya dalam pemberantasan tersebut masih terdapat celah bagi mafia tanah. Mafia Tanah merupakan pelaku yang secara individual ataupun berkelompok berorganisir dengan tujuan mencari uang yang mengarah pada pertanahan melalui cara yang tidak adil atau melawan hukum. Berdasarkan uraian di atas, menarik untuk dikaji beberapa permasalahan yakni, pertama bagaimana penegakan hukum terhadap mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, kedua upaya apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah mafia tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum terhadap mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam pencegahannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, melalui pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum yang digunakan serta analisis bahan hukumnya secara deduktif. Hasil pembahasan dari penelitian, pertama Penegakan hukum terhadap mafia tanah dalam program PTSL bisa diselesaikan melalui BPN sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Terdapat sanksi pidana pada perbuatan dengan delik pidana dalam Pasal 257, 391, 394, dan 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu terdapat sanksi administrasi yang berhubungan dengan pelayanan publik pendaftaran tanah dengan berbagai macam sanksi seperti, pemecatan secara tidak hormat, pencopotan jabatan, hingga mutasi. Kedua, upaya pemerintah dalam mencegah mafia tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan membangun ekosistem lembaga anti mafia tanah. Selain itu terdapat Satgas Anti Mafia Tanah dan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) untuk menyelesaikan sengketa atau konflik agraria. Pemerintah juga harus melakukan penyempurnaan dan pengkajian perundang-undangan seperti UUPA terkait tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir, penggunan tanda bukti hak yang ada sesuai PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hingga pembuatan undang-undang mengenai tindak pidana mafia tanah. Kementrian ATR/BPN dapat mengeluarkan sertifikat dalam bentuk elektronik agar tidak terjadi konflik pertanahan sekaligus memperkuat jaminan legitimasi sertifikat hak atas tanah. Saran penelitian ini yaitu, pertama, aparat penegak hukum yang telah diinstruksikan dalam bidang pertanahan melakukan pengawasan yang lebih ketat dalam berlangsungnya program PTSL hingga tahun 2025 nanti. BPN sebagai penyelenggara program PTSL harus lebih jeli dan lebih teliti mengenai keakuratan data objek dan data subjek. Hal ini dilakukan untuk menekan kasus mafia tanah dan mengurangi terjadinya perkara atau sengketa tanah dikarenakan adanya celah bagi mafia tanah pada bagian administrasi PTSL. Kedua, pemerintah melakukan pengkajian kembali mengenai peraturan terlebih mengenai proses pendaftaran tanah dalam UUPA dan mempertimbangkan untuk membuat undang-undang mengenai tindak pidana mafia tanah terlebih mengenai proses pendaftaran tanah hingga penyelesaian kasus mafia tanah agar tidak ada celah masuk bagi mafia tanah bergerak serta mempertimbangkan untuk mengeluarkan sertifikat-el dalam PTSL.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectMAFIA TANAHen_US
dc.subjectPTSLen_US
dc.subjectPENDAFTARAN TANAHen_US
dc.subjectPENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAPen_US
dc.subjectPENEGAKAN HUKUMen_US
dc.titlePenegakan Hukum terhadap Mafia Tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Rosita Indrayati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorrevaen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record