Penegakan Hukum terhadap Mafia Tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Abstract
Dalam menekan kasus mafia tanah terdapat program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya pemerintah untuk implementasi
percepatan Reformasi Agraria dengan tujuan mewujudkan kepastian hukum dan
legalisasi tanah secara optimal guna mencegah dan mengurangi sengketa tanah
dan mafia tanah. Seiring berjalannya PTSL, program yang menjadi upaya dalam
pemberantasan tersebut masih terdapat celah bagi mafia tanah. Mafia Tanah
merupakan pelaku yang secara individual ataupun berkelompok berorganisir
dengan tujuan mencari uang yang mengarah pada pertanahan melalui cara yang
tidak adil atau melawan hukum. Berdasarkan uraian di atas, menarik untuk dikaji
beberapa permasalahan yakni, pertama bagaimana penegakan hukum terhadap
mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, kedua upaya
apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah mafia tanah pada
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum terhadap mafia
tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta upaya yang
dapat dilakukan pemerintah dalam pencegahannya. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, melalui pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum primer, sekunder,
dan bahan non hukum yang digunakan serta analisis bahan hukumnya secara
deduktif.
Hasil pembahasan dari penelitian, pertama Penegakan hukum terhadap
mafia tanah dalam program PTSL bisa diselesaikan melalui BPN sesuai Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus
Pertanahan. Terdapat sanksi pidana pada perbuatan dengan delik pidana dalam
Pasal 257, 391, 394, dan 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu terdapat sanksi administrasi yang
berhubungan dengan pelayanan publik pendaftaran tanah dengan berbagai macam
sanksi seperti, pemecatan secara tidak hormat, pencopotan jabatan, hingga mutasi.
Kedua, upaya pemerintah dalam mencegah mafia tanah pada program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap dengan membangun ekosistem lembaga anti mafia
tanah. Selain itu terdapat Satgas Anti Mafia Tanah dan Tim Percepatan
Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) untuk menyelesaikan sengketa atau
konflik agraria. Pemerintah juga harus melakukan penyempurnaan dan pengkajian
perundang-undangan seperti UUPA terkait tindakan administratif terhadap tanah
yang haknya berakhir, penggunan tanda bukti hak yang ada sesuai PP Nomor 24
tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hingga pembuatan undang-undang
mengenai tindak pidana mafia tanah. Kementrian ATR/BPN dapat mengeluarkan
sertifikat dalam bentuk elektronik agar tidak terjadi konflik pertanahan sekaligus
memperkuat jaminan legitimasi sertifikat hak atas tanah.
Saran penelitian ini yaitu, pertama, aparat penegak hukum yang telah
diinstruksikan dalam bidang pertanahan melakukan pengawasan yang lebih ketat
dalam berlangsungnya program PTSL hingga tahun 2025 nanti. BPN sebagai
penyelenggara program PTSL harus lebih jeli dan lebih teliti mengenai keakuratan
data objek dan data subjek. Hal ini dilakukan untuk menekan kasus mafia tanah
dan mengurangi terjadinya perkara atau sengketa tanah dikarenakan adanya celah
bagi mafia tanah pada bagian administrasi PTSL. Kedua, pemerintah melakukan
pengkajian kembali mengenai peraturan terlebih mengenai proses pendaftaran
tanah dalam UUPA dan mempertimbangkan untuk membuat undang-undang
mengenai tindak pidana mafia tanah terlebih mengenai proses pendaftaran tanah
hingga penyelesaian kasus mafia tanah agar tidak ada celah masuk bagi mafia
tanah bergerak serta mempertimbangkan untuk mengeluarkan sertifikat-el dalam
PTSL.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada pihak lainnya. Peralihan tersebut bisa disengaja oleh karena adanya perbuatan hukum seperti jual beli. Sebelum berlakunya UUPA jual beli tanah dilakukan berdasarkan hukum adat dan hukum Eropa atau terkenal dengan sistem dualisme hukum. Dalam hukum tanah pada jaman Hindia Belanda mengakibatkan timbulnya dua penggolongan tanah. Ada tanah dengan hak-hak barat seperti hak eigendom, hak erfpacht, hak opstal yang disebut dengan tanah-tanah hak barat yang tunduk pada KUHPerdata dan tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, seperti tanah-tanah dengan hak adat yang tunduk pada hukum tanah adat. Dualisme hukum itu berdampak pada beberapa kasus salah satunya kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Gresik Nomor 19/Pdt.G/2000/PN.Gs. Para Penggugat sebagai ahli waris dari Mi’an P. Misran merasa belum pernah menjual harta waris yang diperoleh dari Mi’an P. Misran kepada siapapun. Tetapi PT. Bumi Lingga Pertiwi telah membeli tanah dari Tergugat III yaitu Amenan alias H.Said Objek sengketa tersebut selama ini masih belum didaftarkan sehingga belum bersertifikat. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa lebih lanjut beberapa permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul: “ANALISIS TENTANG JUAL BELI TANAH SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 YANG TANPA PERSETUJUAN DARI PARA AHLI WARIS (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO.19/Pdt.G/2000/PN.GS)”.
Anton Pujanang (2014-01-23)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui periode kritis dan tipe serangan hama wereng batang coklat yang dilaksanakan di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, dilaksanakan yaitu dalam bulan April 2011 sampai dengan bulan ... -
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI DI KANTOR NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KABUPATEN JEMBER
ANDRIANI, Sofi (2015-11-24)Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli dapat digolongkan menjadi 2 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu Pejabat Pembuat Akta ... -
PROSEDUR PERALIHAN TANAH BEKAS HAK ERFPACHT MENJADI HAK MILIK ATAS TANAH PERKEBUNAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 (Studi Kasus Tanah Ketajek Kecamatan Panti Kabupaten Jember)
IKHSANTO, Imam (2015-11-26)Tuntutan pemberian Hak Milik atas tanah terhadap tanah-tanah bekas Hak Erfpacht yang sekarang menurut UUPA berubah menjadi HGU melalui tindakan penguasaan yang dilakukan oleh masyarakat merupakan jawaban dari kebutuhan ...