Urgensi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember
Abstract
Manusia sangat bergantung pada tanah karena tanah memberikan banyak
keuntungan, mulai dari tempat berlindung hingga makanan. Pemerintah
menyadari pentingnya tanah sebagai aset berharga yang dapat dimanfaatkan
secara efektif untuk kemajuan dan kemajuan suatu bangsa. Sebagai badan yang
berwenang, pemerintah memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang
dan memikul tanggung jawab untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan
suatu negara. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang keterlibatan
pemerintah dalam beberapa aspek pendaftaran tanah, seperti pengumpulan,
pengolahan, pencatatan, penyajian, dan pemeliharaan data baik fisik maupun
hukum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia kini tengah melaksanakan penerapan PTSL di seluruh wilayah
Tanah Air. Program yang dikenal dengan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018
ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap
peraturan Menteri sebelumnya. Melalui program PTSL, kementeriannya telah
berhasil mendaftarkan 80,2 juta bidang tanah. dari sekitar 126 juta bidang tanah di
seluruh wilayah. Bupati Jember menargetkan dalam kurun waktu 6 bulan pertama
bisa terealisasikan sekitar 35 ribu dari total 300 ribu bidang tanah yang belum
tersertifikasi. Kecamatan Pakusari sendiri dengan luas 30,55 km2 masih banyak
tanah yang belum terdaftarkan, menurut bapak Syafii selaku seksi PMKS
kecamatan Pakusari menyebutkan bahwa terdapat 7 Desa yang ada di Kecamatan
Pakusari yaitu Desa Pakusari, Desa Kertosari, Desa Sumberpinang, Desa
Patemon, Desa Subo, Desa Jatian, Desa Bedadung. 4 Desa telah mengadakan
program PTSL yaitu Desa yaitu Desa Pakusari, Desa Kertosari, Desa
Sumberpinang, Desa Patemon yang melaksanakan program PTSL. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui urgensi pendaftaran tanah melalui program PTSL
bagi masyarakat di Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember.
Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif (Legal
Research) dengan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach) Hasil penelitian menunjukkan menunjukkan bahwa implementasi
pendaftaran tanah sistematis lengkap telah dilakasanakan di Desa Pakusari, Desa
Kertosari, Desa Sumberpinang dan Desa Patemon dengan fakta bahwa dimulai
dengan pada tahapan persiapan dan penyuluhan berjalan dengan baik namun pada
tahapan pelaksanaan terdapat hambatan sehingga sertipikat yang terbit tidak
mencapai target pengukuran bidang tanah di empat desa tersebut. Urgensi
pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk memberikan kepastian hukum
terhadap objek tanah, subyek, dan status kepemilikan terhadap pemilik tanah serta
menata aset. Pada Desa lain di Kecamatan Pakusari yang tidak melaksanakan
program PTSL disebabkan terdapat faktor lain selain Desa tersebut sudah
mengusulkan program PTSL namun tidak disetujui oleh BPN Jember atau
memang tidak mengusulkan ke BPN Jember, alasan Desa itu tidak mengusulkan
karena memang tidak siap untuk mencari pemohon yang ditargetkan oleh BPN
Jember, karena jika tetap melaksanakan dengan pemohon yang tidak memenuhi
target akan menyebabkan kerugian pada biaya operasional. Program PTSL di
Desa dipengaruhi oleh berbagai aspek antara lain sumber daya manusia,
kesadaran, aturan organisasi, keterampilan dan kompetensi, serta
fasilitas pelayanan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]