Pelindungan Hukum Band T'Koes Atas Pembawaan Lagu Koes Plus Akibat Pelarangan Ahli Waris Koes Plus

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji ruang lingkup kewenangan ahli waris atas hak pertunjukan (performing rights) karya musik pencipta yang telah meninggal dunia, dengan menggunakan pelarangan yang dilakukan ahli waris Koes Plus terhadap band tribut T'Koes sebagai objek analisis. Persoalan hukum muncul ketika T'Koes, meskipun mengklaim telah membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetap dilarang ahli waris membawakan lagu-lagu Koes Plus, hingga sengketa ini berkembang menjadi permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris memperoleh hak ekonomi pencipta secara otomatis, termasuk performing rights, selama tujuh puluh tahun sejak pencipta meninggal dunia, sedangkan hak moral tetap melekat abadi hanya pada diri pencipta. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa izin langsung (direct license) dan izin kolektif melalui LMKN bersifat opsional dan berdampingan, sehingga pembayaran royalti melalui LMKN tidak serta-merta menggugurkan kewajiban izin langsung; namun pelarangan tanpa alasan yang sah berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan hak (abuse of right) berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan ahli waris untuk melarang pertunjukan bersifat tidak mutlak dan harus dibatasi oleh parameter konkret mengenai alasan yang sah, yang hingga kini belum dirumuskan oleh pembentuk undang-undang.

Description

Validasi dan Finalisasi Repositori File 29 Juli 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By