Pelaksanaan Asas Keterbukaan dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Abstract
Bertitik tolak pada pembentukan undang-undang yang dilakukan secara tidak terbuka dan transparan telah bertentangan dengan nilai dan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 telah memandatkan bahwa pembentukan undang-undang harus dilaksanakan berdasarkan asas keterbukaan. Namun dalam pelaksanaannya, asas keterbukaan masih menyisakan kekosongan hukum lantaran tidak adanya konsekuensi apabila undang-undang tidak dibentuk secara terbuka dan transparan yang seharusnya secara logika awam apabila tidak melaksanakan asas keterbukaan dalam pembentukannya, maka undang-undang tersebut telah cacat secara formil dan materiil. Dari permasalahan diatas dirumuskanlah permasalahan pertama, apa ratio legis asas keterbukaan dalam pembentukan undang undang? Kedua, bagaimana penerapan asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia?. Ketiga bagaimana pengaturan kedepan serta upaya apa yang dapat memperkuat asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia?. Berdasarkan pemikiran diatas penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Penelitian ini bertujuan untuk memperkuat kedudukan rakyat dalam negara demokratis serta merekontruksi asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang, dengan teori ilmu perundang-undangan, partisipasi, kedaulatan rakyat dan tujuan hukum serta konsep pembentukan undang-undang, konsep partisipasi dan konsep keterbukaan penelitian ini menghasilkan bahasan bahwa: 1) Asas keterbukaan memiliki ratio legis/tujuan penting dalam pembentukan undang-undang, Pertama, keterbukaan merupakan konsep dalam penyelenggaraan negara yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, Keterbukaan merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi yang apabila tidak dilakukan keterbukaan maka telah melanggar Hak Asasi Manusia. Ketiga, dilakukan keterbukaan dalam pembentukan undang-undang dapat mencegah terjadinya korupsi legislasi. Keempat, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah memandatkan bahwa asas keterbukaan sebagai asas yang ‘harus dilakukan’ dan dipedomani dalam membentuk undang-undang. 2) Pelaksanaan asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia masih belum maksimal dan tidak substansial hal tersebut dapat terlihat dari beberapa undang-undang yang dibentuk secara tidak transparan dan cenderung abai terhadap partisipasi publik, bahkan Mahkamah Konstitusi melakukan standar ganda terhadap asas keterbukaan. 3) untuk memperkuat asas keterbukaan perlu adanya rekontruksi terhadap undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memberlakukan konsekuensi hukum dan dibentuknya pedoman formil pelaksanaan asas keterbukaan serta dengan pemanfaatan teknologi dan peran aktif legislator menyebarluaskan informasi menjadi corong dalam memperkuat asas keterbukaan pembentukan undang-undang. Kesimpulan penelitian ini bahwa asas keterbukaan merupakan asas yang krusial dalam pembentukan undang-undang karena merupakan esensi dari negara hukum demokratis yang berkedaulatan rakyat. Sehingga perlu pemberlakuan konsekuensi hukum terhadap asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang yang bersifat Responsif, Partisipatif dan Populis.
Collections
- MT-Science of Law [334]