Implementasi PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-11/PJ/2025 Pajak Pertambahan Nilai pada Perusahaan ABC
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Praktik Kerja Nyata ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
implementasi PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-11/PJ/2025 atas Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) pada salah satu klien dari KKP Eka Prasetia Afandi dan
Rekan. Praktik Kerja Nyata (PKN) berlangsung selama 56 hari kerja terhitung
mulai tanggal 9 Februari 2026 hingga 30 April 2026. Pelaksanaan kegiatan ini
dilatarbelakangi oleh transisi sistem administrasi perpajakan nasional menuju portal
terintegrasi Coretax yang menuntut penyesuaian teknis dan kepatuhan bagi Wajib
Pajak maupun Konsultan Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas
konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dipungut oleh Pengusaha
Kena Pajak. Kantor Konsultan Pajak Eka Prasetia Afandi dan Rekan berperan
memberikan pendampingan kepada kliennya, yaitu Perusahaan ABC, dalam proses
penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN.
Metode pelaksanaan dan pengumpulan data yang digunakan selama
kegiatan Praktik Kerja nyata meliputi keterlibatan kerja operasional secara
langsung di KKP Eka, obeservasi, wawancara dengan staf pajak, serta studi pustaka
terhadap regulasi perpajakan dan literatur pendukung terkait pelaporan PPN
Perusahaan ABC.
Prosedur implementasi diawali dengan penyesuaian administrasi
perpajakan pada portal terintegrasi Coretax, dilanjutkan pengolahan data faktur,
penerbitan faktur pajak, rekonsiliasi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, hingga
pelaporan SPT Masa PPN secara terpusat. Meskipun dalam pelaksanaannya sering
dijumpai kendala teknis pada sistem, namun KKP Eka secara sigap melakukan
mitigasi melalui pengerjaan di luar jam sibuk serta meningkatkan koordinasi data
dengan klien.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 29 Juli 2026_Kholif Basri
