Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 607/Pid.Sus/2024/PN Srg)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Dalam beberapa perkara pidana, keterangan saksi merupakan alat bukti yang memiliki peran penting, khususnya dalam tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Namun, dalam praktiknya saksi dapat memberikan keterangan yang berbeda di persidangan dengan keterangan yang sebelumnya diberikan pada tahap penyidikan. Pasal 163 KUHAP memberikan kemungkinan adanya perbedaan tersebut dengan mewajibkan hakim untuk mengingatkan saksi dan meminta penjelasan mengenai alasan perubahan keterangannya. Alasan tersebut harus memiliki dasar yang logis dan penilaiannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP yang mengatur mengani dasar penilaian kebeneran keterangan saksi dengan memperhatikan persesuaian keterangan saksi dengan keterangan saksi lain; persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain; alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu; dan cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Di dalam Putusan Nomor 607/Pid.Sus/2024/PN Srg, dimana anak korban mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat di persidangan dan menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan ayah kandungnya tidak pernah melakukan persetubuhan maupun pencabulan terhadap dirinya, anak korban melaporkan terdakwa dikarenakan merasa kesal dan marah karena terdakwa lebih mementingkan ibu tirinya daripada anak korban beserta adik-adiknya. Majelis Hakim menerima pencabutan BAP tersebut sebagai alasan yang logis dan menjadikannya sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini membahas: pertama, apakah pertimbangan hakim yang menyatakan alasan pencabutan BAP anak korban di persidangan telah sesuai dengan Pasal 163 KUHAP jo. Pasal 185 ayat (6) KUHAP; dan kedua, apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 607/Pid.Sus/2024/PN Srg telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 607/Pid.Sus/2024/PN Srg terkait pencabutan BAP Saksi oleh anak korban telah didukung oleh alasan yang logis sesuai dengan ketentuan Pasal 163 KUHAP jo. Pasal 185 Ayat (6) KUHAP dan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Bebas terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 607/Pid.Sus/2024/PN Srg dengan fakta persidangan. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan melalui studi kepustakaan. Dalam hal ini analisa bahan hukum dalam penelitian skripsi ini menggunakan analisa deduktif yang dengan melihat suatu permasalahan yang ada secara umum hingga pada hal yang bersifat khusus.
Hasil penelitian ini yaitu Pertimbangan hakim yang menyatakan pencabutan BAP anak korban didasarkan pada alasan yang logis belum sesuai dengan ketentuan Pasal 163 KUHAP jo. Pasal 185 ayat (6) KUHAP. Hakim lebih menitikberatkan penilaian pada alasan yang disampaikan anak korban di persidangan tanpa melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain, alasan yang melatarbelakangi perubahan keterangan, serta fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan. Dalam perspektif KUHAP Baru, penilaian tersebut juga belum sepenuhnya sesuai dengan Pasal 237 ayat (5) yang menambahkan unsur konsistensi antara keterangan saksi sebelum dan selama persidangan. lalu, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas secara formal telah sesuai dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana dan asas in dubio pro reo. Akan tetapi, apabila dikaitkan dengan keseluruhan fakta persidangan, pertimbangan tersebut belum mencerminkan penilaian yang komprehensif karena lebih berfokus pada perubahan keterangan anak korban dibandingkan alat bukti lain yang relevan, seperti visum et repertum, keterangan ahli psikologi dan psikiatri, adanya upaya perdamaian, serta kondisi psikologis dan relasi kuasa yang dialami anak korban. maka terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang merupakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Description
Finalisasi oleh Agus 28 Juli 2026
