Kepastian Hukum Praktik Cross Trading oleh Pihak Outsider Terhadap Aset Investor Reksa Dana

Abstract

Perkembangan industri pasar modal di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), menunjukkan dinamika transaksi yang semakin kompleks. Salah satu praktik yang menimbulkan persoalan hukum adalah transaksi silang (Cross trading) atas efek dalam portofolio reksa dana. Praktik Cross trading dalam pengelolaan reksa dana merupakan bentuk transaksi efek yang menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan berdasarkan keterlibatan pihak luar sekuritas (Outsider) yang memperoleh manfaat dari aset dalam portofolio reksa dana. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagai pengaturan utama kegiatan pasar modal di Indonesia belum mengatur secara eksplisit mengenai praktik Cross trading maupun pertanggungjawaban hukum pihak Outsider yang terlibat dalam transaksi tersebut. Pengaturan yang berlaku masih menempatkan pendekatan Fiduciary Duty sebagai dasar pertanggungjawaban dengan menitik beratkan hubungan kepercayaan antara manajer investasi dan investor, sehingga belum sepenuhnya mampu menjangkau tindakan pihak luar yang secara substansial memperoleh keuntungan dari transaksi efek. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum serta berdampak terhadap perlindungan hukum investor reksa dana.

Description

Finalisasi Juli 2026 hasyim

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By