Kepastian Hukum Praktik Cross Trading oleh Pihak Outsider Terhadap Aset Investor Reksa Dana
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan industri pasar modal di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan
reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), menunjukkan dinamika
transaksi yang semakin kompleks. Salah satu praktik yang menimbulkan persoalan
hukum adalah transaksi silang (Cross trading) atas efek dalam portofolio reksa
dana. Praktik Cross trading dalam pengelolaan reksa dana merupakan bentuk
transaksi efek yang menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan berdasarkan
keterlibatan pihak luar sekuritas (Outsider) yang memperoleh manfaat dari aset
dalam portofolio reksa dana. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagai pengaturan utama kegiatan pasar modal di Indonesia belum
mengatur secara eksplisit mengenai praktik Cross trading maupun
pertanggungjawaban hukum pihak Outsider yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Pengaturan yang berlaku masih menempatkan pendekatan Fiduciary Duty sebagai
dasar pertanggungjawaban dengan menitik beratkan hubungan kepercayaan antara
manajer investasi dan investor, sehingga belum sepenuhnya mampu menjangkau
tindakan pihak luar yang secara substansial memperoleh keuntungan dari transaksi
efek. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum serta berdampak
terhadap perlindungan hukum investor reksa dana.
Description
Finalisasi 28 Juli 2026 Rudi H
