PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK KANDUNG (Studi Putusan Nomor 253/Pid.Sus/2023/PN Blt)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung dalam Putusan Nomor 253/Pid.Sus/2023/PN Blt. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Slamet Bin Sakiran dengan surat dakwaan berbentuk alternatif, yakni kesatu melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau kedua melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang yang sama, atau ketiga melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang yang sama. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim memilih menerapkan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Putusan Pengadilan Negeri Blitar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp60.000.000,00. terdakwa adalah ayah kandung dari korban Septi Wulandari Binti Slamet yang pada saat kejadian baru berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 4. Perbuatan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB di rumah kediaman terdakwa dalam kondisi sepi. Terdakwa secara sadar dan terencana mengunci pintu, melepas paksa pakaian korban, mendorong korban ke atas kasur, memutarkan video porno, hingga menyetubuhi korban yang berada dalam kondisi ketakutan. Fakta persetubuhan dikuatkan oleh hasil Visum et Repertum Nomor VER/FD/852119/RSBTULUNGAGUNG yang menemukan luka robek lama pada selaput dara dan luka lecet kemerahan pada tepi lubang vagina akibat kekerasan benda tumpul. Persoalan pertama yang diangkat dalam penelitian ini adalah, Apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kedua dalam Putusan Nomor 253/Pid.Sus/2023/PN Blt sudah sesuai jika dikaitkan dengan fakta di persidangan; dan kedua, Apakah penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 253/Pid.Sus/2023/PN Blt telah mencerminkan keadilan bagi korban terkait pemulihan hak-hak korban melalui penerapan restitusi berdasarkan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian keputusan Majelis Hakim dalam memilih dakwaan alternatif kedua berdasarkan Pasal 81 ayat (2) dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta mengkaji apakah penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 253/Pid.Sus/2023/PN Blt telah mencerminkan keadilan bagi korban dalam hal pemulihan hak-haknya melalui mekanisme restitusi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis bagi pengembangan ilmu hukum pidana, khususnya terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, serta dapat menambahkan pemahaman yang lebih luas mengenai analisis yuridis terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan menganalisis bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Putusan Nomor 253/Pid.Su/2023/PN Blt. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang menerapkan Pasal 81 ayat (2) belum selaras dengan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, karena perbuatan terdakwa yang disertai dominasi psikologis serta penyalahgunaan relasi kuasa sebagai ayah kandung telah melampaui kualifikasi perbuatan membujuk anak, sehingga korban menuruti dan tidak melawan bukan karena terpengaruh bujukan melainkan karena rasa takut yang lahir dari ketimpangan relasi kuasa tersebut. Oleh karena itu, perbuatan tersebut lebih tepat dikualifikasikan berdasarkan Pasal 81 ayat (3) yang memuat pemberatan pidana sepertiga bagi pelaku yang berstatus sebagai orang tua korban. Di samping itu, penjatuhan pidana dalam putusan tersebut belum mencerminkan keadilan bagi korban karena tidak mencantumkan klausul restitusi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, padahal korban mengalami kerugian fisik dan psikologis yang cukup berat akibat betrayal trauma dari pengkhianatan sosok ayah yang seharusnya menjadi pelindung utamanya. Tidak dicantumkannya restitusi juga berdampak pada hilangnya akses korban terhadap Dana Bantuan Korban berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025. Berdasarkan hal tersebut, penulis menyarankan agar Majelis Hakim menerapkan pendekatan hukum yang lebih progresif dengan mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa dalam perkara incest serta mengutamakan prinsip Best Interest of the Child, dan agar aparat penegak hukum lebih proaktif dalam memfasilitasi hak restitusi bagi pemulihan kondisi korban.

Description

Finalisasi 28 Juli 2026 Rudi H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By