Proses Pengambilan Keputusan Orang Tua pada Kasus Pernikahan Dini
Abstract
Lokasi penelitian di Desa Dadapan Kecamatan Grujugan memiliki pengaruh budaya
sangat kuat untuk menikahkan anak di usia muda. Orang tua di Desa Dapapan
meyakini bahwa remaja yang telah mengenal lawan jenis baik dengan berpacaran
maupun dijodohkan hendaknya segera untuk menikah sehingga menikah merupakan
pengambilan keputusan yang didominasi oleh keputusan orang tua. Penelitian ini
menggunakan jenis studi kasus dengan teknik observasi non parisipan, wawancara
semi terstruktur, dan dokumentasi. Hasil penelitian pada tiga kasus menunjukkan
bahwa proses pengambilan keputusan oleh orang tua diawali dari masalah yang
dihadapi anak. Proses pengambilan keputusan dilanjutkan dengan menentukan solusi
dari masalah anak hingga akhirnya orang tua memilih untuk menikahkan anak pada
usia dini dengan motif yang berbeda. Pernikahan dini dilaksanakan melalui prosedur
dispensasi nikah dan sirri.