Perlindungan Hukum Terhadap PPAT Akibat Keterangan Yang Tidak Sebenarnya Oleh Penghadap Dalam Akta Yang Dibuatnya
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tanah memegang kepentingan yang signifikan dalam kehidupan manusia, membuat setiap pengalihan hak atas tanah secara hukum diwajibkan untuk dibuktikan dengan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pejabat Akta Tanah (PPAT). Dalam praktiknya, pihak-pihak yang muncul kadang-kadang memberikan pernyataan palsu selama proses pembuatan akta, berpotensi menyebabkan cacat hukum dalam akta dan mengekspos PPAT ke tuntutan hukum perdata meskipun telah melakukan tugas mereka dengan kepatuhan penuh dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum dari perbuatan yang dibuat berdasarkan pernyataan palsu, bentuk perlindungan hukum yang ada yang tersedia untuk PPAT, dan konsep ideal perlindungan hukum untuk PPAT di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual melalui penelitian perpustakaan yang dianalisis secara deduktif. Temuan menunjukkan bahwa pernyataan palsu oleh pihak-pihak yang muncul membuat akta tersebut dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1320 bersama dengan Pasal 1328 KUHPerdata, sebagaimana ditegaskan oleh Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1146 K/Pdt/2020 dan Nomor 1979 K/Pdt/2016. Perlindungan hukum untuk PPAT mencakup perlindungan internal melalui kepatuhan terhadap prosedur pembuatan akta formal dan perlindungan eksternal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018. Namun, peraturan yang ada belum memberikan norma-norma substantif yang secara eksplisit membebaskan PPAT dari tanggung jawab atas cacat material yang timbul semata-mata dari pernyataan palsu dari pihak-pihak yang muncul. Peraturan yang diperkuat, prosedur operasi standar nasional, dan jaminan hukum yang kuat untuk PPAT yang telah menerapkan prinsip kehati-hatian sangat dibutuhkan.
Description
:: Finalisasi file repositori 28 Juli 2026_Kurnadi
