Pertimbangan Hakim Terhadap Barang Bukti Kapal dalam Tindak Pidana Perikanan (Studi Putusan Nomor 1394 K/pid.sus/2009)
Abstract
Negara dengan kepulauan terbesar di dunia akan rentan terjadinya
berbagai risiko permasalahan. Permasalahan hukum yang terjadi di negara
Indonesia salah satunya adalah persoalan tindak pidana perikanan, Upaya
pemberantasan Tindak Pidana Perikana melaui aturan hukum melahirkan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2004 tentang Perikanan (UU Perikanan). Namun demikian UU Perikanan masih
menyisahkan persoalan yang salah satunya mengenai perampasan barang bukti
Seperti halnya pada kasus ,putusan Putusan Nomor 1394 K/PID.SUS/2009 yang
melibatkan Syafi‘ I bin kaoy selaku nahkoda kapal (KM). kasus ini berakhir pada
putusan kasasi, dan dari tiga hakim tersebut mempuyai perbedaan pendapat
mengenai barang bukti kapal KM. Madina. Penelitian ini akan mengkaji mengenai
kedudukan barang bukti kapal dalam tindak pidana perikanan ditinjau dari
peraturan perundang-undangan. Selain itu penelitian ini akan mengkaji
pertimbangan hakim Mahkamah Agung menyatakan barang bukti kapal dirampas
untuk negara sudah tepat dalam Putusan Nomor 1394 K/Pid.Sus/2009 ditinjau
dari aspek keadilan
Adapun tujuan dari penelitian ini yang pertama guna mengetahui
kedudukan barang bukti kapal dalam tindak pidana perikanan ditinjau berdasarkan
KUHAP, dan yang kedua, guna mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah
Agung menyatakan barang bkti kapal di rampas untuk negara sudah tepat dalam
Putusan Nomor 1394 K/Pid.Sus/2009 dan manfaat dari penelitan ini secara teoritis
adalah memberikan sumbangsih gagasan keilmuan dalam bidang ilmu hukum,
khusunya perihal tindak pidana perikanan, sedangkan manfaat praktis dari
penilitian ini adalah Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas peneliti dalam
bidang hukum sebagai aktualisasi tri dharma perguruan tinggi melalui penalaran
dan pengayaan serta pola pikir yang dinamis dalam menerapkan ilmu yang
diperoleh.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu
penelitian yang dilaksanakan dengan cara menemukan aturan hukum, prinsipprinsip huum maupun doktrin-doktrin hukum. Dalam penelitian ini mengunakan
dua tipe pendekatan yaitu pertama, pendekatan perundang-undangan (statute
approach), dan yang kedua pendekatan yang didasarkan pada pandangapandangan dan doktrin yang ada dalam ilmu hukum (conceptual approach).
Dalam penelitian ini peneliti menemukan mengenai pentingnya kedudukan
dan kekuatan barang bukti kapal KM. Madina dalam pembuktian tindak pidana
perikanan dengan adanya keterangan saksi dan juga bukti surat hal ini sesuai
dengan Pasal 181 KUHAP. Dan mengenai perampasan barang bukti kapal oleh
Mahkamah Agung tidak tepat karena yang pertama dalam Pasal 104 ayat (1) UU
Perikanan terdapat frasa/kata ―dapat‖ yang berarti fakultatif, kedua, perampasan
atas harta hak milik pribadi harus memenuhi ketentuan Pasal 10 butir (b) KUHP,
ketiga perampasan atas harta hak milik pribadi harus memenuhi ketentuan Pasal
10 butir (b) KUHP, ke empat Pasal 39 ayat (1) KUHP yakni apabila tidak terdapat
pemufakatan jahat antara pemilik barang bukti dengan pelaku maka barang bukti
harus dikembalikan pada pemiliknya. Dan pengemballian barang bukti kapal
dirasa sangat tepat karena selaras dengan nilai-nilai keadilan vindikatif yang
diilhami oleh pemikiran Thomas Aquinas. Adapun saran yang dapat diberikan
oleh peneliti ditujukan untukMajelis hakim dalam menjatuhkan putusan mengenai
barang bukti harus memperhatikan terkait kesejahteraan sosial ekonomi terdakwa
mengingat kapal tersebut merupakan sumber mencari nafkah terdakwa dan dalam
menerapkan Pasal 104 ayat (2) UU Perikanan harus lebih mempertimbangkan
nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]