Konsolidasi Tanah Terhadap Relokasi Korban Pasca Erupsi Gunung Semeru 2021 Dalam Kerangka Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
Abstract
Menuju akhir tahun 2021 gunung Semeru yang terletak di Lumajang dan Malang ini mengalami erupsi yang disertai guguran lava dan awan panas yang merusak rumah-rumah warga dan lingkungan sekitarnya menyebabkan lahan dan rumah warga rusak sehingga batas-batas tanah milik warga menjadi hilang. Pemerintah kemudian bertindak cepat, dengan menyatakan bahwa musibah tersebut merupakan bencana alam, sehingga menjadi tanggung jawab negara. Melalui komando dari Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) dilakukanlah tanggap darurat bencana yang melibatkan unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tindakan tanggap darurat yang terdiri dari penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar kemudian berlanjut pada rehabilitasi dan rekontruksi pasca erupsi yang juga dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimana salah satu poinnya adalah penataan ruang baru bagi kawasan rawan bencana atau melakukan konsolidasi tanah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan yakni Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Sejarah (Historical Approch). Fokus masalah dalam penelitian tesis ini adalah 1) Bagaimana Pemberlakuan Konsolidasi Tanah Terhadap Relokasi Pasca Erupsi Semeru, 2). Bagaimana Kepastian Hukum Terhadap Hak Kepemilikan Atas Tanah Terhadap Relokasi Hunian Korban Erupsi Gunung Semeru Tahun 2021, 3).Apakah Konsep Konsolidasi Tanah Terhadap Relokasi Korban Erupsi Semeru Telah Sesuai Dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah.
Hasil penelitian dalam tesis ini, pertama, Pelaksanaan KT di Kecamatan Candipuro bertujuan untuk memperbaiki lingkungan pemukiman melalui penataan ruang untuk mitigasi bencana, sehingga menurunkan kerentanan masyarakat yang berada di daerah rawan bencana. Pemberlakuan konsolidasi tanah terhadap relokasi erupsi Semeru di Kabupaten Lumajang, belum sepenuhnya terlaksanakan. Berdasarkan pasal 13 Permen Konsolidasi Tanah perencanaan konsolidasi tanah dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN dan pemangku kepentingan lainnya. Hasil wawancara yang dilakukan bersama BPN Kabupaten Lumajang, keterlibatannya dalam melaksanakan relokasi hunian akibat erupsi Semeru dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang masih berlangsung dalam koordinasi. Proses relokasi korban erupsi Semeru ini Bupati Kabupaten Lumajang melaksanakan beberapa hal seperti : Pertama, Kajian tata ruang dan kebijakan sektor melalui Surat Keputusan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor 188.45/556/427.12/2021. Kedua, Analisis pemetaan sosial dan potensi kawasan penghidupan ditempat yang baru perlu adanya adapsi terkait sosial ekonomi masyarakat. Ketiga, Pelaksanan sket desain awal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor : 188.45/191/427.12.2022 tentang Rencana Induk (Master Plan ) korban erupsi gunung Semeru. Keempat, Membuat kesepakatan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan warga penerima bantuan hunian yang dituang dalam Berita Acara Kesepakatan.
Kedua, Kepastian Hukum Terhadap Hak Kepemilikan Atas Tanah Terhadap Relokasi Hunian Korban Erupsi Gunung Semeru berdasarkan surat yang dikeluarkan mengenai Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1256/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Penampungan Sementara Korban Bencana Alam Erupsi Gunung Semeru Dan Lahan Usahanya Atas Nama Pemerintah Kabupaten Lumajang Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur Seluas +/- 90,98 Ha. Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan pernyataan terkait pemberian sertipikat Hak Milik kepada masyarakat masih dalam proses koordinasi bersama BPN sehingga penguasaan tanah hunian tetap untuk korban erupsi Semeru masih atas nama Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Ketiga, Konsep KT merupakan metode penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah secara optimal untuk kepentingan umum yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. Pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Sembermujur Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang berjalan dengan baik, sesuai dengan pedoman dan persyaratan dalam PERMEN tentang Konsolidasi Tanah seperti pengumpulan data fisik, yuridis dan penilaian objek KT; Penyusunan desaian dan rencana aksi KT, Pelepasan Hak atas Tanah; Penerapan desaian KT, serta Penerbitan sertipikat Hak atas Tanah dan Penyerahan hasil KT. Prosedur hukum dan administratif yang dilakukan dalam rangka penegakan Permen Konsolidasi Tanah untuk melaksanakan konsolidasi tanah bagi korban erupsi gunung Semeru di Kabupaten Lumajang telah berhasil, meskipun baru dilaksanakan sebagian
Collections
- MT-Science of Law [334]