• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Perhitungan dan Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 dalam Lelang

    Thumbnail
    View/Open
    Aura Pramesti Maharani (4.156Mb)
    Date
    2023-07-11
    Author
    MAHARANI, Aura Pramesti
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber penerimaan terbanyak berasal dari sektor perekonomian yang salah satunya berasal dari sektor perpajakan, di mana aspek perpajakan adalah penunjang perekonomian dalam APBN negara Indonesia. Jenis pajak berdasarkan sifatnya dibedakan menjadi dua yaitu pajak penghasilan final dan pajak penghasilan tidak final, dan salah satu penerimaan pajak yang diterima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo adalah pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo meliputi: membantu dan mengetahui tata cara perhitungan, penyetoran dan pelaporan beberapa objek pajak penghasilan, serta mengetahui dan memahami beberapa hal mengenai data pemotongan pajak pada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang sidoarjo, membantu dan mengetahui tugas administrasi kantor khususnya di seksi pelayanan lelang, mempelajari dan memahami materi yang terkait mengenai pengenaan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dalam lelang. Prosedur pengenaan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dalam lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Sidoarjo dilakukan dengan mengacu pada alur lelang, dimana alurini diberlakukan pada sebuah kasus pada jenis lelang hak eksekusi harta pailit yang menjadi Wajib pajak adalah pihak Tim Kurator yang diberi wewenang dalam pengurusan dana atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali yang diakui juga sebagai pemohon (penjual) dalam kasus lelang hak eksekusi harta pailit, sedangkan pihak terpailit merupakan pihak yang mengalami kesulitan dalam melunasi hutangnya sehingga dinyatakan pailit oleh pengadilan, proses awal yang dilakukan dimulai dari langkah perhitungan hingga dilakukannya penyetoran dan perhitungan yang dipergunakan menggunakan pengenaan tarif sebesar 2,5% yangmengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 pasal 1 ayat (4) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Sidoarjo merupakan perantara sebagai pihak yang membantu menyetorkan selain bertugas memotong pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dimana pihak kantor juga termasuk dikategorikan dalam sistem pemungutan (With Holding System).
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120960
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository