Show simple item record

dc.contributor.authorMAHARANI, Aura Pramesti
dc.date.accessioned2024-06-04T22:25:53Z
dc.date.available2024-06-04T22:25:53Z
dc.date.issued2023-07-11
dc.identifier.nim200903101041en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120960
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_Desember_2023_6 Finalisasi unggah file repositori tanggal 5 Juni 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractIndonesia merupakan negara yang memiliki sumber penerimaan terbanyak berasal dari sektor perekonomian yang salah satunya berasal dari sektor perpajakan, di mana aspek perpajakan adalah penunjang perekonomian dalam APBN negara Indonesia. Jenis pajak berdasarkan sifatnya dibedakan menjadi dua yaitu pajak penghasilan final dan pajak penghasilan tidak final, dan salah satu penerimaan pajak yang diterima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo adalah pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo meliputi: membantu dan mengetahui tata cara perhitungan, penyetoran dan pelaporan beberapa objek pajak penghasilan, serta mengetahui dan memahami beberapa hal mengenai data pemotongan pajak pada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang sidoarjo, membantu dan mengetahui tugas administrasi kantor khususnya di seksi pelayanan lelang, mempelajari dan memahami materi yang terkait mengenai pengenaan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dalam lelang. Prosedur pengenaan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dalam lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Sidoarjo dilakukan dengan mengacu pada alur lelang, dimana alurini diberlakukan pada sebuah kasus pada jenis lelang hak eksekusi harta pailit yang menjadi Wajib pajak adalah pihak Tim Kurator yang diberi wewenang dalam pengurusan dana atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali yang diakui juga sebagai pemohon (penjual) dalam kasus lelang hak eksekusi harta pailit, sedangkan pihak terpailit merupakan pihak yang mengalami kesulitan dalam melunasi hutangnya sehingga dinyatakan pailit oleh pengadilan, proses awal yang dilakukan dimulai dari langkah perhitungan hingga dilakukannya penyetoran dan perhitungan yang dipergunakan menggunakan pengenaan tarif sebesar 2,5% yangmengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 pasal 1 ayat (4) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Sidoarjo merupakan perantara sebagai pihak yang membantu menyetorkan selain bertugas memotong pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dimana pihak kantor juga termasuk dikategorikan dalam sistem pemungutan (With Holding System).en_US
dc.description.sponsorshipDr. Yuslinda Dwi Handini S.Sos.,M.AB.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPajak Penghasilanen_US
dc.subjectPajak Penghasilan Finalen_US
dc.titleProsedur Perhitungan dan Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 dalam Lelangen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiDIII Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Yuslinda Dwi Handini S.Sos.,M.AB.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_Desember_2023_6en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record