Show simple item record

dc.contributor.authorFARANDIKA, Dewinda
dc.date.accessioned2024-06-02T22:43:15Z
dc.date.available2024-06-02T22:43:15Z
dc.date.issued2023-05-31
dc.identifier.nim200803103029en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120792
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 3 Juni 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractEra digitalisasi saat ini berkembang pesat sehingga membuat media sosial banyak dikenal oleh masyarakat bahkan sebagian masyarakat menganggap media sosial sebagai kebutuhan utama. Media sosial memiliki urgensi khususnya dalam peningkatan komunikasi publik pada Pengadilan Negeri Kraksaan yaitu dapat dijadikan sebagai portal bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai macam informasi, dapat mengedukasi masyarakat, dan dapat menambah citra positif instansi sehingga nilai kepercayaan publik terhadap Pengadilan Negeri Kraksaan semakin bertambah. Dalam membuat konten tidak harus hanya berfokus pada pesan yang disampaikan saja, akan tetapi juga harus memperhatikan tampilan beserta sarana pendukung yang membuat informasi lebih menarik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prosedur penginputan informasi di media sosial, membantu pelaksanaan penggunaan media sosial, dan mengidentifikasi masalah serta memberikan alternatif solusi. Informasi diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan Praktik Kerja Nyata (PKN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial yang digunakan Pengadilan Negeri Kraksaan untuk meningkatkan komunikasi publik yaitu Instagram, Facebook, Youtube, dan website. Penginputan informasi di media sosial tersebut sudah mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga konten yang diunggah tidak terkesan asal-asalan. Adanya media sosial tersebut tidak hanya dijadikan tempat mendapatkan informasi tetapi juga dapat membantu masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait ranah Pengadilan Negeri Kraksaan serta dapat bertanya mengenai informasi yang kurang jelas. Interaksi publik dengan instansi menumbuhkan komunikasi dua arah antara komunikator dengan komunikan. Komunikasi dua arah tentunya sangat membantu publik untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas karena ada interaksi timbal balik dari kedua belah pihak. Dengan hal ini media sosial dapat membangun serta menjaga hubungan antara komunikator dengan komunikan, sebagai sumber mendapatkan ilmu baru karena adanya konten edukasi, meningkatkan produktivitas kerja karena adanya media sosial segala hal mudah diakses.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectMEDIA SOSIALen_US
dc.subjectKONTEN EDUKASIen_US
dc.titleUrgensi Media Sosial dalam Peningkatan Komunikasi Publik pada Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas 1B Kabupaten Probolinggoen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiD3 KESEKRETARIATANen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Deasy Wulandari, S.E.,M.Si.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dra. Susanti Prasetiyaningtiyas, M.Si.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_desember_2023_14en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record