Show simple item record

dc.contributor.authorAMARAWATI, None Akhsa
dc.date.accessioned2024-05-29T22:46:21Z
dc.date.available2024-05-29T22:46:21Z
dc.date.issued2023-07-07
dc.identifier.nim180710101197en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120717
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_Maret_2024_6; Finalisasi oleh Taufik Tgl 30 Mei 2024en_US
dc.description.abstractP2TP2A merupakan Lembaga yang menangani kasus perlindungan anak. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 42/PID/2021/PT TJK menarik untuk diteliti, karena terdakwa dalam kasus ini merupakan oknum anggota P2TP2A yang melakukan persetubuhan dengan Anak Korban berusia 14 tahun yang seharusnya ia bimbing dan lindungi. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 42/PID/2021/PT TJK menyidangkan, memeriksa, dan memutuskan terdakwa anggota P2TP2A yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian antara dakwaan penuntut umum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 42/PID/2021/PT TJK dengan perbuatan terdakwa sebagai Anggota P2TP2A serta untuk menganalisis kesesuaian Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 42/PID/2021/PT TJK yang menjatuhkan pidana selama 20 tahun dengan Pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa. Metode penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan dengan metode berfikir deduktif serta melakukan studi kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka. Hasil penelitian berdasarkan uraian pembahasan dan rumusan masalah yang telah dipaparkan yakni surat dakwaan akan lebih tepat apabila dakwaan tersebut menjadi Pasal 81 ayat (3) UU PA. Dalam kasus ini Hakim memutus penjatuhan pidana penjara hingga 20 (dua puluh) tahun sesuai dengan putusan Majelis Hakim tingkat Pertama. Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa penjatuhan hukuman hingga 20 tahun penjara tidak menyalahi aturan yang terdapat dalam Undang-Undang. Hal ini dikarenakan Terdakwa merupakan aparat yang menangani perlindungan anak. Dilihat dari status Terdakwa saat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut merupakan pendamping dari P2TP2A yang mana pelayanan tersebut merupakan salah satu layanan yang digunakan untuk melindungi Perempuan dan Anak dari kekerasan seksual.Putusan ini sejalan pula dengan konsep Ultra Petita, yang mana ultra petita adalah penjatuhan hukuman melebihi dari apa yang menjadi tuntutan Penuntut Umum. Dalam hal ini Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, akan tetapi dalam pertimbangan hakim, majelis hakim merasa terdapat kekurang tepatan penggunaan hukum bila berdasarkan alat bukti yang diserahkan ke pengadilan. Majelis Hakim merasa justifikasi atau penjatuhan hukuman pidana penjara yang tepat berlandaskan pada Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlndungan anak dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal pada Pasal 81 ayat (1) yaitu 15 (lima belas tahun) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana tersebut. Sehingga penjatuhan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah tepat dan sesuai dengan sistem pembuktian Negatif dan asas ultra petita dalam hukum pidana. Penjatuhan hukuman yang diberikan Majelis Hakim tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam hal ini Hakim menggunakan keyakinannya dengan tetap berdasarkan alat bukti yang ada selama proses peradilan untuk menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa. Saran dalam penulisan skripsi ini yang pertama Seharusnya jaksa mampu menentukan Pasal dalam dakwaan berdasarkan kualifikasi pelaku. Dalam arti merumuskan Pasal 81 ayat (3) dalam surat dakwaan karena sudah jelas tertulis kualifikasi keanggotaan terdakwa dalam lembaga P2TP2A yang dipercaya dan bersinggungan langsung untuk melindungi dan melayani masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Y A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. ; Samuel S M Samosir, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKEKERASAN SEKSUALen_US
dc.subjectHUKUM PIDANAen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN ANAKen_US
dc.subjectULTRA PETITAen_US
dc.titleKekerasan Seksual Terhadap Anak oleh Pelaku Oknum Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 42/PID/2021/Pt TJK)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Y A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_Maret_2024_6en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record