Kekerasan Seksual Terhadap Anak oleh Pelaku Oknum Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 42/PID/2021/Pt TJK)
Abstract
P2TP2A merupakan Lembaga yang menangani kasus perlindungan anak.
Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 42/PID/2021/PT TJK menarik
untuk diteliti, karena terdakwa dalam kasus ini merupakan oknum anggota P2TP2A
yang melakukan persetubuhan dengan Anak Korban berusia 14 tahun yang
seharusnya ia bimbing dan lindungi. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Nomor 42/PID/2021/PT TJK menyidangkan, memeriksa, dan memutuskan
terdakwa anggota P2TP2A yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap
anak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian antara dakwaan
penuntut umum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor
42/PID/2021/PT TJK dengan perbuatan terdakwa sebagai Anggota P2TP2A serta
untuk menganalisis kesesuaian Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor
42/PID/2021/PT TJK yang menjatuhkan pidana selama 20 tahun dengan Pasal yang
dijatuhkan kepada terdakwa.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,
dan pendekatan kasus. Sumber hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan dengan metode
berfikir deduktif serta melakukan studi kepustakaan dengan cara meneliti bahan
pustaka.
Hasil penelitian berdasarkan uraian pembahasan dan rumusan masalah yang
telah dipaparkan yakni surat dakwaan akan lebih tepat apabila dakwaan tersebut
menjadi Pasal 81 ayat (3) UU PA. Dalam kasus ini Hakim memutus penjatuhan
pidana penjara hingga 20 (dua puluh) tahun sesuai dengan putusan Majelis Hakim
tingkat Pertama. Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa
penjatuhan hukuman hingga 20 tahun penjara tidak menyalahi aturan yang terdapat
dalam Undang-Undang. Hal ini dikarenakan Terdakwa merupakan aparat yang
menangani perlindungan anak. Dilihat dari status Terdakwa saat melakukan tindak
pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut merupakan pendamping dari
P2TP2A yang mana pelayanan tersebut merupakan salah satu layanan yang
digunakan untuk melindungi Perempuan dan Anak dari kekerasan seksual.Putusan
ini sejalan pula dengan konsep Ultra Petita, yang mana ultra petita adalah
penjatuhan hukuman melebihi dari apa yang menjadi tuntutan Penuntut Umum.
Dalam hal ini Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D
Undang-Undang Perlindungan Anak, akan tetapi dalam pertimbangan hakim,
majelis hakim merasa terdapat kekurang tepatan penggunaan hukum bila
berdasarkan alat bukti yang diserahkan ke pengadilan. Majelis Hakim merasa
justifikasi atau penjatuhan hukuman pidana penjara yang tepat berlandaskan pada
Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa jika tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 D dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai
hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang
menangani perlndungan anak dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal pada
Pasal 81 ayat (1) yaitu 15 (lima belas tahun) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana tersebut. Sehingga penjatuhan pidana penjara oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang telah tepat dan sesuai dengan sistem pembuktian Negatif dan asas
ultra petita dalam hukum pidana. Penjatuhan hukuman yang diberikan Majelis
Hakim tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam
hal ini Hakim menggunakan keyakinannya dengan tetap berdasarkan alat bukti
yang ada selama proses peradilan untuk menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa.
Saran dalam penulisan skripsi ini yang pertama Seharusnya jaksa mampu
menentukan Pasal dalam dakwaan berdasarkan kualifikasi pelaku. Dalam arti
merumuskan Pasal 81 ayat (3) dalam surat dakwaan karena sudah jelas tertulis
kualifikasi keanggotaan terdakwa dalam lembaga P2TP2A yang dipercaya dan
bersinggungan langsung untuk melindungi dan melayani masyarakat sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi yang ada.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]