Show simple item record

dc.contributor.authorNURLAILI, Ishmahani
dc.date.accessioned2024-05-27T03:56:46Z
dc.date.available2024-05-27T03:56:46Z
dc.date.issued2023-06-07
dc.identifier.nim190710101201en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120676
dc.description.abstractPermasalahan mengenai peniadaan upaya hukum peninjauan kembali dalam penyelesaian suatu sengketa akibat adanya peraturan baru yang meniadakan upaya hukum tersebut merupakan suatu masalah hukum yang berkaitan erat dengan kewenangan suatu lembaga dalam membentuk suatu aturan hukum. Hal ini terjadi dalam penyelesaian sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum di mana peniadaan peninjauan kembali disebabkan berlakunya Pasal 19 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Peradilan Tata Usaha Negara pada Pasal 19 menegaskan bahwa putusan kasasi merupakan putusan akhir dan tidak tersedia upaya hukum peninjauan kembali. Permasalahan tersebut menjadi latar belakang dirumuskannya 2 (dua) rumusan masalah yaitu bagaimana batasan kewenangan Mahkamah Agung dalam pengaturan peninjauan kembali sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan apa akibat hukum yang ditimbulkan dari peniadaan upaya hukum peninjauan kembali. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk menganalisis dan menemukan jawaban dari permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode berbasis doktrinal yang berintikan analisis ketentuan hukum secara normatif. Analisis tersebut menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menalaah pada ketentuan perundang-undangan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menggunakan pendekatan konseptual dengan mencari dasar pemikiran hukum yang dinilai dapat mendasari argumen atas ketentuan itu. Hasil penelitian ini yakni Mahkamah Agung telah melampaui batasan kewenangan dalam pengaturan peninjauan kembali sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan tindakan yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan membentuk Pasal 19 Perma No. 2 Tahun 2016 ini mempunyai akibat hukum yakni pasal tersebut batal demi hukum.en_US
dc.description.sponsorshipDr.R.A. Rini Anggraini, S.H., M.H. Dr.Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKEWENANGANen_US
dc.subjectMAHKAMAH AGUNGen_US
dc.subjectPENINJAUAN KEMBALIen_US
dc.titleBatasan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Pengaturan Peninjauan Kembali Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umumen_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr.R.A. Rini Anggraini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr.Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Mei_2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record