Tata Kelola Arsip Surat Pajak Hasil Dinas Luar Pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember
Abstract
Berdasarkan kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember tentang Tata Kelola Arsip Surat Pajak Hasil Dinas Luar Pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember dapat ditarik kesimpulan bahwa pengelolaan surat dinas luar terdiri dari tiga surat yaitu Surat Pendataan Objek dan Subjek Kendaraan Bermotor (SPOS), Nota Perhitungan Pajak (NPP), Nota Tagihan Pajak (NTP) yang diterbitkan oleh Seksi Pembayaran dan Penagihan. Masing-masing dari surat tersebut terdapat jangka waktu yang dimiliki seperti Surat Pendataan Objek dan Subjek Kendaraan Bermotor (SPOS) memiliki waktu 14 hari sejak jatuh tempo dari tanggal pembayaran pajak, Nota Perhitungan Pajak (NPP) memiliki jangka waktu 30 hari sejak jatuh tempo dari surat sebelumnya, dan Nota Tagihan Pajak (NTP) memiliki jangka waktu 60 hari sejak jatuh tempo dari surat sebelumnya sekaligus peringatan terakhir kepada Wajib Pajak.
Collections
- DP-Sectariat Economic [237]